Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pajak Daerah, Pendaftaran dan Pendataan, Pengecualian, Dasar Pengenaan, dan Cara Penghitungan Pajak Reklame, Penetapan Besaran Pajak Terutang, Pembayaran dan Penyetoran, Penelitian SSPD BPHTB, Pembukaan, Pelaporan, Pemeriksaan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, Penagihan Pajak, Kedaluwarsa Penagihan Pajak, Penghapusan Piutang Pajak, Keberatan dan Banding, Gugatan Pajak, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak, dan/atau Sanksinya, Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat