Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN NAMA JALAN, NAMA TAMAN DAN BANGUNAN UMUM SERTA PENOMORAN BANGUNAN DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG
ABSTRAK:
Bahwa keadaan nama jala, taman, bangunan umum dan penomoran bangunan di Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang perlu ditata kembali sesuai dengan lajunya pembangunan fisik Kotamadya Kupang;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No 5 Tahun 1974; UU No 64 Tahun 1958; UU No 5 Tahun 1996; UU No 14 Tahun 1992; UU No 13 Tahun 1980; UU No 6 Tahun 1981; PP No 27 Tahun 1983; SE Mendagri No 621/1015/PUOD Tanggal 18 Maret 1981
Peraturan Daerah ini terdir dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penetapan Nama Jalan, Taman dan Bangunan Umum, BAB III Prosedur Penetapan Nama Jalan, Taman dan Bangunan Umum; BAB IV Ukuran, Warna, Bentuk dan Pelaksanaan Pemasangan Papan Nama Jalan, Taman dan Bangunan Umum; BAB V Pengawasan Papan Nama Jalan, Taman dan Bangunan; BAB VI Badan Pertimbangan Nama Jalan, Taman dan Bangunan Umum; BAB VI Nomor Bangunan dan Biaya Nomor Bangunan; BAB VIII Sistim Penomoran Bangunan; BAB IX Prosedur Pemasangan Nomor Bangunan; BAB X Ketentuan Peralihan; BAB XI Ketentuan Pidana; BAB XII Ketentuan Penyidikan; BAB XIII Ketentuan Lain-lain;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 21 Tahun 2013
PERUSAHAAN DAERAH KIE RAHA MANDIRI SEBAGAI PENGELOLA SISI DARAT bandar udara sultan babullah ternate - penetapan
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Perusahaan Daerah Kie Raha Mandiri Sebagai Pengelola Sisi Darat Bandar Udara Sultan Babullah Ternate
ABSTRAK:
Bahwa sebagai implementasi ketentuan Pasal 127 huruf d dan huruf e Undang
Undang Nomor 28 Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengatur tentang tempat usaha, tempat khusus parkir di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki oleh dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah, menindaklanjuti ketentuan pasal 212 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjamin tersedianya aksesibilitas dan utilitas untuk
menunjang pelayanan bandara, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Perusahaan Daerah Kie Raha Mandiri Sebagai Pengelola Sisi Darat Bandar Udara Sultan Babullah Ternate.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara
Nomor 17 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara
Nomor 2 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang: 1) ketentuan umum, 2) penetapan perusahaan daerah Kie Raha Mandiri sebagai pengelola, 3) prinsip pengelolaan, 4) pembinaan, pengawasan dan pengendalian, 5) besaran tarif, 6) ketentuan lain-lain, 7) ketentuan peralihan, 8) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VIII Bab 15 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 284/KPTS/MU/2013 tentang penunjukan PD. Kie Raha Mandiri sebagai pengelola Terminal Bandar Udara Babullah Ternate di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 halaman, Lampiran: 1 halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2018
PERWALI Kota Kendari No. 5 Tahun 2023 tentang Penataan dan Penetapan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional Lingkup Pemerintah Kota Kendari
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan/Penetapan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Dinas Jabatan Dan Kendaraan Dinas Operasional/Lapangan Lingkup Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan tugas-tugas pembangunan serta
pelayanan kepada masyarakat perlu menggunakan
Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas
Operasional / Lapangan;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi perlu melakukan
penataan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Dinas Jabatan
dan Kendaraan Dinas Operasional/Lapangan yang
merupakan dasar penggunaan Kendaraan Dinas
Operasional/Lapangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penataan/Penetapan Tanda Nomor Polisi
Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas
Operasional/Lapangan Lingkup Pemerintah Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
6. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi
Kendaraan Bermotor;
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5);
KETENTUAN UMUM
DASAR DAN TUJUAN
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permensos No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Diubah dengan :
Permensos No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
PENGELOLAAN MASJID BAITUL IZZAH ISLAMIC CENTER KOTA TARAKAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 314
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Masjid Baitul Izzah Islamic Center Kota Tarakan
ABSTRAK:
menjamin tata kelola manajemen Masjid Baitul Izzah Islamic Center Kota Tarakan yang merupakan aset Pemerintah Kota Tarakan perlu difungsikan baik sebagai tempat ibadah maupun pusat pembinaan Umat Islam (Islamic Center);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotamadya Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 01/BER/MDN-MAG/1069
tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintah Dalam Menjamin Ketertiban Dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan Dan lbadah Agama Oleh Pemeluk-Pemeluknya; Keputusan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor DJ.II/802/2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 36 Tahun 201 7 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III ORGANISASI BADAN PENGELOLA
BAB IV TATA KERJA
BAB V TATA CARA SELEKSI UNSUR WAKIL KETUA DAN KEPALA PELAKSANA
BAB VI DEWAN PEMBINA
BAB VII KEUANGAN
BAB VIII MASA BAKTI
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 21 Tahun 2014
PENGELOLAAN GEDUNG DAN AULA PERKANTORAN MILIK PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2014/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN GEDUNG DAN AULA PERKANTORAN MILIK PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mewujudkan pengelolaan Gedung dan Aula
Perkantoran secara profesional, berdaya guna dan berhasil guna, sesuai dengan kaidah pengelolaan barang milik daerah, maka perlu dibuat aturan tentang pengelolaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Gedung dan Aula Perkantoran Milik Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4515);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4855);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 10);
10. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 25 Tahun
2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah Tahun 2007 Nomor 25);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. PENGELOLAAN GEDUNG DAN AULA
5. TATA CARA PEMANFAATAN GEDUNG DAN AULA
6. PELAPORAN
7. SANKSI ADMINISTRASI
8. KETENTUAN PERALIHAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Peraturan Daerah adalah:
Bahwa berdasarkan Pasal 105 PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah diatur di dalam Perda dengan berpedoman pada kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah. Semakin berkembangnya Barang Milik Daerah, Perda Kabupaten Temanggung No. 17 tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dan perlu diganti dengan Perda yang baru.
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP N0.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Perda Kabupaten Temanggung No. 26 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Materi yang termuat di dalam Peraturan daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, pemindahtanganan, Penghapusan, Penatausahaan, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
74 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa penerangan jalan umum dan lingkungan merupakan perlengkapan
jalan yang berguna untuk menunjang keamanan, keselamatan dan ketertiban serta menambah keindahan lingkungan; bahwa agar penerangan jalan umum dan lingkungan memenuhi syarat standar
teknis, keamanan dan dilaksanakan dengan bertanggung jawab, mengatur pengelolaan penerangan jalan umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007;Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
1993;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
2006;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan ini memuat tentang lokasi dan bentuk pelayanan; pengadaan PJU dan PJL;Pemeliharaan PJU dan PJL; beban biaya PJU dan PJL;larangan; pengawasan PJU dan PJL; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
26 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat