PERBUP Kab. Karanganyar No. 32 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2014
Mengubah :
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KARANGANYAR NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2014/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan sinergi antara prioritas dan
sasaran pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Tahun 2014 dengan prioritas program dan
sasaran pembangunan berdasarkan Visi-Misi Kepala
Daerah Terpilih maka Peraturan Bupati Karanganyar
Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2014 perlu diubah; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar
Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan bupati (perbup) tentang perubahan atas peraturan bupati karanganyar nomor 16 tahun 2013 tentang rencana kerja pemerintah daerah kabupaten karanganyar tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2014.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi, efektivitas, transparansi dan keterpaduan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah, perlu adanya Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan maka Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagai lembaga yang memberikan pelayanan dibidang Pengadaan barang/Jasa di lingkungan Pemerintah kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukna Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
UU No. 60 Tahun 1958 jo. PP No. 13 Tahun 1979; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008 ; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No * Tahun 2006; Perpres No 106 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda No. 45 Tahun 2008; Perda No 16 Tahun 2009; Perda No 1 Tahun 2012; Perda No 22 Tahun 2013; Perka Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 5 tahun 2012; Perbup No 7 Tahun 2009; Perbup No.8 Tahun 2011; Perbup No 9. Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, dan ruang lingkup, tugas dan kewenangan ULP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor: 050-361.a Tahun 2013 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2014 dan/atau ketentuan lain yang mengatur mengenai pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA (TUNJANGAN DAERAH UNTUK KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SABANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan semangat, kinerja, motivasi, dan disiplin kerja serta kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu memberikan tunjangan daerah sebagai tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Sabang
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No 10 Tahun 1965; UU No 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32Tahun 2004
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, tujuan dan sasaran, Penilaian dan Pehitungan, tata cara pembayaran, ketentuan lain – lain, penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2014
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Bahwa daerah otonom Kota Tanjungpinang memiliki kewenangan penuh menata organisasi perangkat daerah sebagai bagian dari urusan rumah tangga Kota Tanjungpinang, penataan organisasi perangkat daerah harus mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan yang lebih tinggi, sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tanjungpinang perlu diubah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010
Menetapkan Peraturan Daerah atas perubahan Perda No.2 Tahun 2009 untuk memiliki penataan struktur organisasi perangkat daerah yang baik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tanjungpinang (Lembaran Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2009 Nomor 2) diubah
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perwujudannya diperlukan penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Konawe;
Bahwa dengan terbentuknya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Konawe, maka penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjadi tugas dan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe;
Bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan dalam wilayah Kabupaten Konawe sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlu disesuaikan dengan pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah perubahan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1882; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3474); Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daeah-Daerah Tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4634); Undang-Undang nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perund ang-undangan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952); Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4736, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kabupaten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Konawe dalam Pembagian Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 44); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007
Nomor 45); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2011
Nomor 89); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
Dalam pengaturan ini diatur tentang besarmya biaya pengurusan KK, KTP, Kutipan akta Kelahiran, Penerbitan Akta Perkawinan, Surat Keterangan Pindah Datang, Penerbitan Akta Kematian, Penerbitan Akta Pengakuan Anak, Pengesahan Anak, dan biaya pengurusan Pengakuan Anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan Sipil pada pasal 64 ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor Register 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
• bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memepekerjakan Tenaga Kerja Asing; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
• Dengan nama retribusi perpanjangan IMTA dipungut retribusi atas pelayanan pemberian perpanjangan IMTA.
• Objek Retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja TKA yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggungjawab dibidang Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk dan mempunyai lokasi kerja di Kabupaten Lombok Barat.
• Tidak termasuk objek Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud padat ayat (1) adalah Perpanjangan IMTA bagi instansi pemerintah, perwakilan Negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu di Lembaga Pendidikan.
• Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberi kerja TKA yang mendapatkan pelayanan Perpanjangan IMTA.
• Pemberi kerja tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan Negara asing, badan- badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu di Lembaga Pendidikan.
• Subyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Wajib Retribusi;
• Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan dalam retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2014.
-
• Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
• Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati
• Tata cara penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kadaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupat
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat