PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK: |
- Bahwa daerah otonom Kota Tanjungpinang memiliki kewenangan penuh menata organisasi perangkat daerah sebagai bagian dari urusan rumah tangga Kota Tanjungpinang, penataan organisasi perangkat daerah harus mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan yang lebih tinggi, sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tanjungpinang perlu diubah
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010
- Menetapkan Peraturan Daerah atas perubahan Perda No.2 Tahun 2009 untuk memiliki penataan struktur organisasi perangkat daerah yang baik
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tanjungpinang (Lembaran Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2009 Nomor 2) diubah
- 24 hlm
|