Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Lombok Timur Noreg 105/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Di Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan adanya penerapan standar akuntansi pemerintahan yang berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, maka perlu penyesuaian atas pokokpokok pengelolaan keuangan daerah. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur belum mengakomodir standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sehingga perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2003, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Perda Kab. Lombok Timur No. 7 Tahun 2009.
Ketentuan angka 3 Pasal 1 diubah, di antara angka 49 dan angka 50 disisipkan 2 (dua) angka baru yakni angka 49a, dan angka 49b, di antara angka 54 dan angka 55 disisipkan 4 (empat) angka baru yakni angka 54a, angka 54b, angka 54c, dan angka 54d serta di antara angka 66 dan angka 67 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 66a; Ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3a); Ketentuan ayat (3) Pasal 22 diubah; Ketentuan Pasal 23 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 26 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat 7; Ketentuan Pasal 27 diubah; Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 2 (dua) pasal baru yaitu Pasal 27A dan Pasal 27B; Ketentuan ayat (3) Pasal 68 diubah; Ketentuan Pasal 69 diubah; Ketentuan Pasal 71 diubah; Ketentuan ayat (3) Pasal 118 ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf c, dan huruf d; Ketentuan ayat (2) Pasal 119 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
-
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUUD 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyertaan modal daerah untuk memperkuat struktur permodalan Bank SULUTGO dan PDAM, termasuk di dalamnya mengatur tentang sumber dana penyertaan modal daerah, hak & kewajiban Bank SULUTGO, PDAM, pemerintah daerah, perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan penyertaan modal daerah, hasil usaha/deviden penyertaan modal daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga (Lembaran
Daerah Kota Gorontalo Seri C Tahun 1990 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan Daerah ini terdiri atas 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sumenep agar tercapai dengan optimal sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, perlu disediakan dana yang cukup
dan penganggarannya dilakukan secara bertahap
setiap tahun ke dalam Dana Cadangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun
2020.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Besarnya Dana Cadangan ditetapkan, sebesar
Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
2. Penyediaan· Dana Cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggarkan secara bertahap dalam
APBD Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun
Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 09 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
- Ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 10 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2013; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 65 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 55 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 27 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Jawa Barat No 903/Kep.860-Keu/2015; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2006; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2008; PERDA Kota Tasikmalaya No 13 Tahun 2008; PERDA Kota Tasikmalaya No 2 Tahun 2013; PERDA Kota Tasikmalaya No 11 Tahun 2013; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
- Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pencapaian standar pelayanan minimal pelayanan kesehatan di Kabupaten Konawe, Pemerintah Daerah diperhadapkan dengan kondisi bangunan dan lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe yang ada sudah tidak layak sehingga berimplikasi pada kurang optimalnya pelayanan RSUD Kabupaten Konawe. Dengan keterbatasan kapasitas keuangan Daerah, maka dalam upaya pembangunan RSUD yang layak sesuai dengan tuntutan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat dibutuhkan dukungan pendanaan yang bersumber dari pinjaman Daerah. untuk merealisasikan pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud di atas, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang pinjaman daerah pembangunan RSUD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 15 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.2 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2006; PP No.40 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.31 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Pera Kab Konawe No.9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pinjaman daerah pembangunan rumah sakit umum daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jumlah pinjaman, jangka waktu dan bunga pinjaman, serta biaya manajemen, biaya administrasi, dan biaya kesepakatan pinjaman. Dalam peraturan ini diatur juga mengenai sanksi keterlambatan dan penarikan pinjaman, pembayaran kewajiban pinjaman, mekanisme pembayaran pinjaman, kepastian pembayaran pinjaman. Dan yang terakhir adalah pengaturan terkait pembukuan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Perjanjian yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan PT. SMI dapat di addendum berdasarkan kesepakatan bersama
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN BELU TAHUN 2015 NOMOR 32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan regulasi dibidang pengelolaan keuangan
daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Belu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kab. belu No. 4 Tahun 2009
Peraturan tersebut berisi perubahan beberapa ketentuan antara lain ketentuan pasal 1 angka 30, angka 32, angka 59, angka 60, angka 61 diubah, di antara angka 61 dan 62 disisipkan satu angka yaitu 61a dan setelah angka 78 ditambahkan 3 angka yakni angka 79, angka 80 dan angka 81; ketentuan pasal 10 setelah huruf n di tambahkan 1 huruf yaitu huruf o; ketentuan pasal 11 atat (4) setelah huruf g ditambahkan huruf h; ketentuan pasal 44 ayat (1) diubah dan ayat (4) dihapus; ketentuan pasal 46 ayat (1) diubah; ketentuan pasal 51 diubah; ketentuan pasal 52 ayat (3) diubah; diantara pasal 52 dan pasal 53 disisipkan pasal 52a; ketentuan pasal 61 ditambahkan 3 ayat yaitu ayat (7), ayat (8) dan ayat (9); ketentuan pasal 62 diubah; ketentuan pasal 66 ditambahkan 2 ayat yaitu ayat (8) dan ayat (9); diantara paragraf 8 dan BAB V disisipkan 1 Bagian dan 1 pasal yaitu bagian ketujuh dan pasal 68a; ketentuan pasal 69 diubah; ketentuan pasal 77 huruf b diubah; ketentuan pasal 78 ayat (2) diubah; ketentuan pasal 83 ayat (2) diubah; ketentuan pasal 86 ayat (2) huruf b diubah; ketentuan pasal 91 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) diubah; ketentuan pasal 102 ayat (2) diubah; ketentuan pasal 135 ayat (2) huruf d diubah; ketentuan pasal 136 ayat (8) diubah dan diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat 8(a), ayat (8b) dan ayat (8c); ketentuan bagian kesatu pada Bab XI dan pasal 170 diubah; ketentuan pasal 171 dihapus; ketentuan bagian kedua dan pasal 172 diubah; diantara bagian kedua dan bab XII disisipkan 1 bagian dan 1 pasal; ketentuan oasak 176 ayat (3) diubah; ketentuan pasal 177 ayat (3) ayat (4) dan ayat (5) diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
39 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan hanya untuk kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016, perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678); 9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5677);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5);
Materi Pokok Perda ini adalah: mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 40) .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 40) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ringkasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
-
-
peraturan ini memuat meteri pokok tentang ringkasan perubahan APBD TA 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Pearturan Bupati
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat