Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 8, BN 2019/ NO 927; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 8 Tahun 2020
Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Permenko Perekonomian No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Permenko Perekonomian No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
PERUBAHAN - PERLAKUAN KHUSUS - PENERIMA KREDIT USAHA RAKYAT - COVID-19
2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 8, BN.2020/NO.458, ekon.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, telah ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Pemerintah telah meningkatkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi bencana nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional. Sesuai dengan arahan Presiden pada Rapat Terbatas tanggal 29 april 2020 tentang lanjutan Pembahasan Program Mitigasi dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu diatur kembali perlakuan khusus bagi penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19), sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 37 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 64); Perpres RI No. 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 94); Permenko Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (BN Tahun 2020 No. 373) ;
mengubah sebagian ketentuan yang diatur mengenai:
a. Kriteria Penerima KUR dan Calon Penerima KUR Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
b. Ketentuan Khusus KUR bagi Penerima KUR Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
-
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
ABSTRAK:
Bahwa sebagai warga negara Lanjut Usia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan, serta mengembangkan potensi dan kemampuan yang dimilikinya untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat; bahwa pertumbuhan Lanjut Usia yang terus bertambah sementara perhatian terhadap kesejahteraan Lanjut Usia belum memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitas, sehingga diperlukan upaya pengembangan dan peningkatan secara terencana, terarah dan berkelanjutan; Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Pemerintah Daerah, masyarakat dan keluarga mempunyai tanggungjawab atas terwujudnya peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Tugas dan Tanggung Jawab; Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia; Peran serta Masyarakat; Penghargaan; Pembinaan, Pengawasan; dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 6 (enam) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memacu penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta menunjang usaha-usaha pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan dan peran serta masyarakat di daerah, maka perlu memanfaatkan segala potensi pendapatan daerah melalui sumbangan pihak ketiga
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No. 3 Tahun 1978; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 4 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Prinsip Sumbangan Pihak Ketiga, Bentuk dan Besaran Sumbangan, Mekanisme Penyerahan Sumbangan Pihak Ketiga, Mekanisme Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga, Pengadministrasian dan Penatausahaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Perda ini memiliki 3 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Bantuan Sosial Oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan menunjang peran serta masyarakat dalam pembangunan, maka perlu disediakan anggaran bantuan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Permendagri No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perbup No.01 Tahun 2008; Perbup No.28 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Jenis Bantuan Sosial; Persyaratan; Tugas dan Wewenang; Tata Cara; Pertanggungjawaban; Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2009.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesa
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Tegal No. 61 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Kabupaten Tegal Tahun 2019
desa - bantuan keuangan - petunjuk pelaksanaan - penyediaan air minum
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2020/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung tercapainya akses air minum layak dan sanitasi layak, Pemkab Tegal untuk pelaksanaan program penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat; bahwa agar pengelolaan kegiatan Bantuan Keuangan kepada Pemdes penerima Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat di Kab Tegal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat berjalan efektif, efisien, terarah dan tepat sasaran, perlu diatur petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Program Penyediaan Air Minum Dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Di Kabupaten Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 7 tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 tahun 2014l PP No 16 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri no 113 tahun 2014; Permendagri No 114 Tahun 2014; PermenPU No 01/PRT/M/2014; PermenPU No 18/PRT/M/2007; Perda Kab Tegal No 13 Tahun 2007; Perbup Tegal No 68 Tahun 2014; Perbup Tegal No 33 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengalokasian, pengelolaan dan pelaksanaan, objek, tim koordinasi, pelaksana teknis kegiatan desa, penyaluran, pelaporan dan pertanggungjawaban, evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 8 Tahun 2019 dicabut.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2019
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa kesejahteraan sosial merupakan suatu
kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spritual
dan sosial Warga Negara dapat hidup layak dan
mampu mengembangkan diri, sehingga dapat
melaksanakan fungsi sosialnya;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di
Daerah, perlu penyelenggaraan kesejahteraan sosial
secara terencana, terarah dan berkelanjutan melalui
rehabilitasi sosial, jaminan soaial, pemberdayaan
sosial, dan perlindungan sosial;
c. bahwa penyelesaian permasalahan kesejahteraan
sosial perlu diatur dengan payung hukum yang
jelas sehingga penyelenggaraan kesejahteraan sosial
dapat terlaksana efektif, efisien dan tepat sasaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ndang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009, Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2017.
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
3. REHABILITASI SOSIAL
4. JAMINAN SOSIAL
5. PEMBERDAYAAN SOSIAL
6. PERLINDUNGAN SOSIAL
7. PENGANGKATAN ANAK ANTAR WARGA NEGARA INDONESIA DAN PENGANGKATAN ANAK OLEH ORANG TUA TUNGGAL
8. KOORDINASI
9. SARANA DAN PRASARANA
10. PEMBERIAN PENGHARGAAN
11. IZIN PENGUMPULAN SUMBANGAN DARI MASYARAKAT
12. PEMELIHARAAN TAMAN MAKAN PAHLAWAN NASIONAL
13. PERAN SERTA MASYARAKAT
14. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
15. PEMBIAYAAN
16. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2019.
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu adanya perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat termasuk perlindungan atas bencana yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, dan faktor manusia yang berakibat timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan; bahwa agar dapat mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana dan terpadu perlu dibentuk perangkat daerah di bidang kebencanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Klaten.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2008.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk BPBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
12 hal
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 8 Tahun 2015
Permenko Perekonomian No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
peraturan gubernur banten - pedoman - pengelolaan - bantuan keuangan
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, LD.2019/08
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten.
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah Pemerintah Provinsi Banten dan efektivitas pelaksanaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan GubernurBanten Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Provinsi Banten sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten.
UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU Nno 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 25 Th 2004; UU NO 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 8 Th 2008; Pemendagri No 13 Th 2006 Yang telah diubah dengan No 21 Th 2011; Perda Provinsi banten No 7 Th 2006; Pergub banten No 29 Th 2007 yang telah diubah dengan Pergub No 3 Th 2015; Pergub Banten No 20 Th 2017 yang telah diubah dengan Pergub No 6 Th 2018;
Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Gubernur banten No 20 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan keuangan Provinsi Banten.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2019.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 20 tahun 2017
Peraturan Gubernur Banten Nomor 8 tahun 2019
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat