Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Jenis Bantuan Sosial; Persyaratan; Tugas dan Wewenang; Tata Cara; Pertanggungjawaban; Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat