Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2009

Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Bantuan Sosial Oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Jenis Bantuan Sosial; Persyaratan; Tugas dan Wewenang; Tata Cara; Pertanggungjawaban; Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Bantuan Sosial Oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
10 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2009
Tanggal Berlaku
10 Maret 2009
Sumber
BD.2009/NO.8, TBD No.8, LL KAB. KUBU RAYA: 9 HLM
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 299 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan