Perubahan Status Desa Batulicin, Desa Pondok Butun Di Kecamatan Batulicin Dan Desa Kampung Baru, Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Menjadi Kelurahan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Batulicin, Desa Pondok Butun Di Kecamatan Batulicin Dan Desa Kampung Baru, Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat
setempat yang menginginkan perubahan status beberapa
Desa di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu menjadi
Kelurahan;
bahwa Desa-Desa yang akan dilakukan perubahan status
menjadi kelurahan tersebut secara fakta dilapangan adalah
merupakan Desa dari Ibukota Kecamatan dan Desa yang
berada dalam kawasan masyarakat perkotaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Status Desa Batulicin, Pondok Butun di
Kecamatan Batulicin Dan Kampung Baru, Tungkaran
Pangeran di Kecamatan Simpang Empat Menjadi
Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18
Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Status Desa Batulicin, Pondok Butun di Kecamatan Batulicin Dan Kampung Baru, Tungkaran
Pangeran di Kecamatan Simpang Empat MenjadiKelurahan, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; TUJUAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN; PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN DAN
BATAS WILAYAH; PELAKSANAAN PEMERINTAHAN; PENGALIHAN KEKAYAAN DESA MENJADI KEKAYAAN DAERAH; PEMBIAYAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN; dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 7 Tahun 2008
PERIZINAN USAHA RESTORAN, RUMAH MAKAN, BAR, DAN JASA BOGA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/NO.7, TLD No.7, LL KOTA PONTIANAK : 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 Tentang Perizinan Usaha Restoran, Rumah Makan, Bar dan Jasa Boga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan peningkatan kwalitas restoran, rumah makan, jasa boga dan warung kopi, dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Restoran, Rumah Makan, Bar, Dan Jasa Boga.
UU No. 27 Tahun 1959, UU. No. 6 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 9 Tahun 1990, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 5 Tahun 1997, UU No. 22 Tahun 1997, UU No. 23 Tahun 1997, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 67 Tahun 1996, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 7 Tahun 1999, Perda No. 16 Tahun 2002, Perda No. 16 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pencabutan Izin Dan Penutupan Tempat Usaha, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
Merubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 Tenteng Perizinan usaha Restoran, Rumah Makan, Bar dan Jasa Boga
5 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.18 Tahun 1997, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.1 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2007 dalam 10 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2008.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 07 Tahun 2008
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan selatan Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2008 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal;Penambahan Penyertaan Modal;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan kepada masyarakat maka Pemerintahan Daerah
wajib menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintahan daerah ;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Karanganyar.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008.
Peaturan ini mengatur fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan
kewajiban setiap tingkatan dan / atau susunan pemerintah untuk mengatur dan
mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka
melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2008.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008
PERDA Kab. Brebes No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Lembaga Lain Kabupaten Brebes
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 29 Tahun 2000
LEMBAGA TEKNIS DAERAH, INSPEKTORAT, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN LEMBAGA LAIN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Lembaga Lain Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas dan peningkatan kinerja perlu penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu mengatur kembali Organisasi dan tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan
Lembaga Lain Kabupaten Brebes dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi
lembaga teknis daerah berbentuk badan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi
lembaga teknis daerah berbentuk kantor, susunan organisasi lembaga teknis daerah berbentuk RSU rumah sakit umum daerah, inspektorat, satuan polisi pamong praja, lembaga lain, kedudukan dan tata kerja, unit pelaksana teknis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 29 Tahun 2000 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sitem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan dan kehutanan perlu mengatur tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemeri ntah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presi den Republ i k Indonesi a Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi, balai penyuluhan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2008
PERDA Kab. Cianjur No. 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
PERDA Kab. Cianjur No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.
PERDA Kab. Cianjur No. 02 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tempat Pelelangan Ikan dipandang sebagai salah satu tempat pelayanan yang dapat dijadikan sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah;
uu nO.27 tAHUN 1959, uu nO.8 tAHUN 1981, uu No.18 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2004, UU No.31 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU NO.33 Tahun 2004, PP No.66 Tahun 2001, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.10 Tahun 2006
KETENTUAN UMUM; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; TATA CARA PENDAFTARAN; PENETAPAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN; SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN; K E B E R A T A N; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; KADALUWARSA PENAGIHAN; WEWENANG PENYELENGGARAAN PELELANGAN; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; P E N U T U P
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2008.
11 halaman dan 2 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat