PERIZINAN USAHA RESTORAN, RUMAH MAKAN, BAR, DAN JASA BOGA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/NO.7, TLD No.7, LL KOTA PONTIANAK : 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 Tentang Perizinan Usaha Restoran, Rumah Makan, Bar dan Jasa Boga
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan peningkatan kwalitas restoran, rumah makan, jasa boga dan warung kopi, dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Restoran, Rumah Makan, Bar, Dan Jasa Boga.
- UU No. 27 Tahun 1959, UU. No. 6 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 9 Tahun 1990, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 5 Tahun 1997, UU No. 22 Tahun 1997, UU No. 23 Tahun 1997, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 67 Tahun 1996, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 7 Tahun 1999, Perda No. 16 Tahun 2002, Perda No. 16 Tahun 2004.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pencabutan Izin Dan Penutupan Tempat Usaha, dan Ketentuan Pidana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
- Merubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 Tenteng Perizinan usaha Restoran, Rumah Makan, Bar dan Jasa Boga
- 5 halaman dan 1 halaman penjelasan
|