PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 2.142 peraturan dalam 0,016 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 50 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Belanja Penanganan Corona Virus Disease 2019 pada Sub Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga di Dinas Sosial Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021

Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana COVID-19 / Corona

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Tambah Uang Untuk Belanja Penanganan Corona Virus Disease 2019 Pada Sub Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga Di Dinas Sosial Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 50 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

Kesehatan COVID-19 / Corona

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 51 Tahun 2021
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BENGKAYANG

Pendidikan COVID-19 / Corona

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan