PEDOMAN-PENEGAKAN-DISIPLIN-PROTOKOL-COVID-2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2020 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahaan Atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penegakan Disiplin Protokol Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bangka.
ABSTRAK: |
- bahwa guna efektifitas pelaksanaan penegakan disiplin protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 di
Kabupaten Bangka, perlu upaya dalam mengatasi pandemi agar tidak terjadi peningkatan kasus serta dampak
lanjutannya. Untuk melaksanakan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Intruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 di Daerah, perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut pelaksanaannya di Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2015, dan Peraturan Bupati Bangka Nomor 38 Tahun 2020.
- Materi Pokok PERBUP ini menagtur mengenai Pedoman Penegakan Disiplin Protokol Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bangka yaitu meliputi Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, dan Sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
- Peraturan Bupati Bangka Nomor 38 Tahun 2020.
- 5
|