Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 50 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Belanja Penanganan Corona Virus Disease 2019 pada Sub Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga di Dinas Sosial Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan ayat (2) Pasal 3.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Belanja Penanganan Corona Virus Disease 2019 pada Sub Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga di Dinas Sosial Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
30 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2021
Tanggal Berlaku
30 Juni 2021
Sumber
BD.2021/NO.50
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 288 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Tambah Uang Untuk Belanja Penanganan Corona Virus Disease 2019 Pada Sub Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga Di Dinas Sosial Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan