PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.718 peraturan dalam 0,014 detik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan OJK No. 79/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Pasar Modal
Mencabut sebagian
  1. Ketentuan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum
  2. Ketentuan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal, 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
  3. Ketentuan Pasal 91 dan Pasal 99 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
  4. Ketentuan Pasal 60 dan Pasal 64 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (
  5. Ketentuan Pasal 107 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
  6. Ketentuan Pasal 107 dan Pasal 117 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
  7. Ketentuan Pasal 104 dan Pasal 114 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
  8. Ketentuan Pasal 18 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), serta Pasal 39 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mengubah
  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2021 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan OJK No. 37/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan OJK No. 17 /POJK.03/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
  2. Peraturan OJK No. 6/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
  3. Peraturan BI No. 13/27/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum
  4. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/37/KEP/DIR Tahun 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri
  5. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/53/KEP/DIR Tahun 1999 tentang Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum
Mencabut sebagian
  1. Pasal 17 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2021 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan COVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
  1. Peraturan OJK No. 2/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
  2. Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Perlindungan Konsumen
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan atas PBI Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan
  3. Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
  4. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006 perihal Mediasi Perbankan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM/2003 tentang Saham Bonus, beserta Peraturan Nomor IX.D.5 yang merupakan lampirannya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 Tahun 2020
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan OJK No. 12 /POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2020 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian COVID-19 / Corona
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2020 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
  1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-15/PM/1996 tentang Tata Cara Penyusunan serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, beserta Peraturan Nomor III.C.4 yang merupakan lampirannya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan