Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah nyata, dinamis dan bertanggung jawab dengan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan asli daerah dengan menyertakan modal daerah kepada Pihak Ketiga; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, investasi pemerintah daerah dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Kepada Pihak Ketiga tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 52 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 19 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
Peraturan yang diubah adalah 1. Ketentuan Pasal 5 ditambah (1) ayat yakni ayat (4); 2. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal; 3. Ketentuan ayat (6) dan ayat (8) Pasal 7 diubah.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
6 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2019
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN HALMAHERA BARAT DALAM MENDUKUNG PROGRAM AIR BERSIH PADA MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (MBR)-PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2019 Nomor 4; Tambahan Lembaran Daerah Kab. Halmahera Barat Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat dalam Mendukung Program Air Bersih pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah untuk mendukung kegiatan PDAM Kabupaten Halmahera Barat dalam bentuk proyek air bersih sambungan rumah langganan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program hibah air bersih dan sanitasi dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang R.I cq Direktur Jenderal Cipta Karya, maka perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat dalam Rangka Mendukung Program Air Bersih pada Masayarakat Beroenghasilan Rendah (MBR)
Dasar Hukum dalam Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No, 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 48 Tahun 2016; Permenkeu No. 31/PMK.05/2016; Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 4 Tahun 2011; Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 4 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat dalam Rangka Mendukung Program Air Bersih pada Masayarakat Beroenghasilan Rendah (MBR) dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyertaan modal; pelaksanaan penambahan penyertaan modal; pengelolaan dan pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
5 Halaman; Penjelasan: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/No.4, TLD No. 89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kepulauan Yapen
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 menyatakan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 2008; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Yapen No. 6 Tahun 2011
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Kab. Kepulauan Yapen dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, jumlah penyertaan modal, fasilitasi dan koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, serta bagian laba.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2019 NOMOR 87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan
Penanaman Modal;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian
Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4861);
6. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014
tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan
Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di
Bidang Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 93);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif dan
Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 930);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
PENANAM MODAL
BAB V
INSENTIF DAN KEMUDAHAN SERTA JAMINAN HUKUM
BAB VI
BENTUK INSENTIF DAN KEMUDAHAN
BAB VII
KRITERIA PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN
BAB VIII
JENIS USAHA PENANAMAN MODAL
BAB IX
TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN
BAB X
DASAR PENILAIAN
BAB XI
JANGKA WAKTU PEMBERIAN INSENTIF
PENANAMAN MODAL
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII
PELAPORAN DAN EVALUASI
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
NOMOR 4 TAHUN 2019
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2019
PERDA Kab. Alor No. 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH MUTIARA HARAPPAN
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Mutiara Harappan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH MUTIARA HARAPPAN
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Daerah dituntut agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional sekaligus dapat mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan kinerja perusahaan daerah untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan perekonomian Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu untuk memberikan penyertaan modal daerah; bahwa penyertaan modal daerah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Mutiara Harappan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Mutiara Harappan, mengalami perubahan sehingga perlu untuk mengubah Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Mutiara Harappan;
Dasar Hukum Perda Tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Alor No. 5 Tahun 2014.
Perda tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Mutiara Harappan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PBRUBAHAN ATAS PERATURAN DABRAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PBMBRINTAH DABRAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MOTANANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dapat menerima hibah;
b. bahwa dalam rangka Pemasangan Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang bertujuan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan sarana air bersih yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Matonang menerima penyertaan modal yang bersumber dari hibah Pemerintah Pusat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hai Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai penyertaan modal, Pemerintah Daerah melakukan perubahan perda mengenai penyertaan modal
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Motanang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buoi, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Motanang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kota Tangerang Selatan.
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pembangunan ekonomi daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan penanaman modal; dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Terintegrasi
secara Elektronik dan Peraturan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6
Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara
Perizinan dan Fasilitasi Penanaman Modal,
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kota
Tangerang Selatan perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 Ayat 6; UU No 25 Th 2007; UU No 51 Th 2008; UU No 23 th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 45 Th 2008; PP No 24 Th 2018; PerPres No 27 Th 2009; PerPres No 97 Th 2014; PerPres No 44 TH 2016; PerPres No 44 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 11 Th 2012.
Peraturan daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kota Tangerang Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
12 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan investasi dan
kemudahan usaha, peningkatan perekonomian daerah
serta peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam
pembangunan di daerah, maka Pemerintah Daerah dapat
memberikan insentif dan/ atau kemudahan investasi
kepada masyarakat dan/ atau investor sebagaimana diatur
dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2019 ten tang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Di Daerah;
b. bahwa agar pemberian insentif dan kemudahan investasi
oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan prinsip
pemberian insentif dan kemudahan investasi dan
ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu pedoman
pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan
Investasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012
Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2008
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 12 Tahun 2009
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN
KEMUDAHAN INVESTASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
35
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Bekasi No. 3 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BEKASI BERUPA TANAH, JARINGAN DAN BANGUNAN PERMANEN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PATRIOT KOTA BEKASI
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2019/Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Berupa Tanah, Jaringan, dan Bangunan Permanen Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2019
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS PADA PERSEROAN TERBATAS BANK RIAU KEPRI
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Perseroan Terbatas Bank Riau Kepri
ABSTRAK:
Bbahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah serta dalam rangka
pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan
bertanggungjawab diperlukan upaya-upaya untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten
Bengkalis.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 07 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009;
Dalam Peraturan ini berisi 1 (satu) Bab dan 7 (tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat