Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PANCUR AJI KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan air bersih belum terpenuhi, hal ini dikarenakan masih terbatasnya kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pancur Aji dalam menjalankan fungsinya untuk mendistribusikan air bersih secara merata bagi masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1962, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, PP No.16 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.50 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.6 Tahun 2008, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010, Perda Sanggau No.1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Besaran Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Tata Cara Pencairan, Pengawasan dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2012.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2011
penyertaan modal pemerintah - perusahaan daerah bank perkreditan rakyat - bank kredit kecamatan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan ( PD. BPR BKK) Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) Brebes Dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Puspa Kencana Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) Brebes dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Puspakencana Kabupaten Brebes merupakan pelaku ekonomi dalam perekonomian daerah yang berdasarkan demokrasi ekonomi yang mempunyai peranan penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) Brebes dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Puspakencana Kabupaten Brebes tersebut maka Pemerintah Kabupaten Brebes perlu menambah penyertaan modal; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan ( PD BPR BKK ) Di Propinsi Jawa Tengah, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Di Propinsi Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspakencana Brebes menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes untuk memberikan tambahan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Banjarharjo; Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) Brebes dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Puspakencana Kabupaten Brebes untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Brebes kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) Brebes dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Puspakencana Kabupaten Brebes.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 31 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perusda BPR Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Banharjo, PD BKK Brebes dan PD BPR Puspa Kencana Kabupaten Brebes. Hal-hal yang diatur antara lain maksud dan tujuan, penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, bagi hasil laba/kerugian dan laporan penyertaan modalnya. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2011.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Lihou Dalam Rangka Penyelesaian Hutang PDAM Tirta Lihou Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan tugas
pemerintah di bidang pelayanan umum, khususnya
penyediaan air bersih/minum kepada masyarakat
Kabupaten Banjar, diperlukan dana untuk
mengembangkan dan pembangunan instalasi dan
jaringan perpipaan;
bahwa untuk mendukung Perusahaan Daerah Air
Minum Intan Banjar (PDAM) dalam upaya
melaksanakan kegiatan pelayanan sebagaimana
tersebut pada konsideran huruf a, Pemerintah
Kabupaten Banjar perlu melakukan penambahan
penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar (PDAM);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada
Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
Kabupaten Banjar.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1962; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun
1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02 Tahun
2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Tata Cara Penyertaan Modal;
4. Penyertaan Modal;
5. Pengawasan;
6. Penentuan Hasil Usaha;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Usaha Mikro dan Koperasi di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperluas
akses permodalan dan
memperkuat peran usaha mikro
dan koperasi dalam mendukung
upaya perluasan kesempatan kerja
dan pengentasan kemiskinan, serta
peningkatan pendapatan asli
daerah, perlu penyertaan modal
dana bergulir Pemerintah
Kabupaten Kudus kepada usaha
mikro dan koperasi di Kabupaten
Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal
Dana Bergulir Pemerintah
Kabupaten Kudus kepada Usaha
Mikro dan Koperasi di Kabupaten
Kudus;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang tujuan, penyertaan modal dana bergulir, pengelolaan dana bergulir, persyaratan lembaga keuangan penyalur, pemberian dan pengembalian pinjaman serta suku bunga pinjaman, keterlambatan pengembalian dan denda, pengawasan dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 7 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan perekonomian di daerah, diperlukan suatu upaya menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah dalam rangka penambahan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Tabalong perlu melakukan Penambahan
Penyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang
-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2004; . Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal Daerah; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat