Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Perkembangan dan pertumbuhan Kota Kendari Kota Kendari disertai dengan alih fungsi lahan yang pesat yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan menurunkan daya dukung lahan dalam menopang kehidupan masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui penyediaan Ruang Terbuka Hijau yang memadai ; Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, perencanaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 5 Tahun 1990 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU NO. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2004 ; UU No. 26 Tahun 2007 ; UU No. 32 Tahun 2009 ; PP No. 63 Tahun 2002 ; Pemendagri No. 1 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 ; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Ruang Terbuka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, fungsi, dan manfaat, jenis dan pemanfaatan, pengelolaan, perizinan, peran serta masyarakat, kerjasama pengelolaan ruang terbuka hijau, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintetis yang
mengandung nikotin dan tar yang membahayakan kesehatan
manusia;
b. bahwa Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah
menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Kawasan Tanpa Rokok;
Undang-Undang Nomor 64 tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KAWASAN TANPA ROKOK
Pasal 19 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan
ABSTRAK:
bahwa untuk terciptanya suatu keseimbangan yang harmonis antara tata ruang terbuka hijau dan tata perkotaan Kabupaten Tanah Laut yang dapat memenuhi persyaratan sebagai kabupaten yang berwawasan lingkungan, asri, serasi dan lestari serta mempertahankan hasil pembangunan yang telah dicapai serta dalam rangka upaya penanggulangan masalah pencemaran udara di wilayah Kabupaten Tanah Laut;bahwa dalam rangka penyelenggaraan kebersihan untuk menciptakan Kabupaten Tanah Laut yang bersih, unggul dan serasi, perlu ada kepastian dan kejelasan pengaturan pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah dengan
peran serta masyarakat dan dunia usaha, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dengan keadaan;bahwa dengan terbitnya Undangundang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Persampahan yang merupakan perwujudan dari
Pengaturan Kebijakan oleh Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta peran serta masyarakat dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara menyeluruh, terpadu, proporsional, efektif dan efisien;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1965;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1990;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2001;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Peratura Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup dan wewenang;Hak dan Kewajiban;Pengelolaan Sampah;Pengelolaan Pertamanan;Peran Serta Masyarakat;Kerja sama dan Kemitraan;Pengelolaan dan Pengolahan Sampah Yang Bukan Dilakukan Oleh Pemerintah Daerah;Larangan;Tim Operasi Justisi Kebersihan;Pengawasan dan Pengendalian;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR
ABSTRAK:
Wilayah pesisir sebagai rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia memiliki keragaman potensi sumber daya alam yang tinggi sehingga dapat memberikan manfaat secara optimal bagi pengembangan ekonomi, sosial budaya masyarakat, oleh karena itu harus dikelola secara adil dan bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang dan sebesarbesarnya kemakmuran bangsa Indonesia; pengelolaan wilayah pesisir memiliki arti strategis dan potensi ekonomi, sosial budaya dengan keanekaragaman hayati, sumber daya alam yang khas dan jasa lingkungan yang berpotensi ekonomi, namun rentan terhadap perubahan lingkungan sehingga perlu dikendalikan agar tercipta keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta perlindungan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan; eksploitasi dalam pengelolaan wilayah pesisir cenderung semakin tidak terkendali dan tanpa perencanaan yang terkoordinasi secara efektif dan terpadu, sehingga menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan bagi wilayah pesisir; upaya pemanfaatan, pengembangan dan pelestarian sumber daya pesisir yang merupakan bagian dalam pengelolaan wilayah pesisir, perlu dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dalam mendorong peningkatan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat yang produktif dan berwawasan lingkungan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
11. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
14. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (
15. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
16. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
17. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
18. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
19. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2011.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman penetapan izin gangguan di daerah maka perlu ditetapkan dan membentuk Perda tentang Pemberian Izin Gangguan.
UU Gangguan Staatsblad 1926 No. 226 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan staatsblad 1940 No. 10 dan 450; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 45 Tahun 2008; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perda Kabupaten Donggala No. 49 Tahun 2007; Perda Kabupaten Donggala No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Izin Gangguan. Diatur tentang kriteria gangguan; objek dan subjek izin; kewenangan pemberian izin; persyaratan, tata cara memperoleh izin; tim kerja teknis; penyelenggara perizinan; masa berlaku izin; peran masyarakat; pembinaan dan pengawasan; ketentuan retribusi; sanksi administratif, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
19 Halaman, Lampiran : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa air tanah merupakan salah satu sumber daya air dan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat yang keberadaannya terbatas dan kerusakannya dapat mengakibatkan dampak yang luas serta pemulihannya sulit dilakukan, sehingga perlu dikelola secara adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, pengelolaannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, wewenang dan tanggung jawab, pengelolaan air tanah, perizinan dan rekomendasi, pemberdayaan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, sistem informasi air tanah, pembiayaan, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2011.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Provinsi Banten yang bersih dari sampah dan lingkungan yang sehat, perlu melakukan perubahan perilaku masyarakat terhadap sampah dan pengelolaan sampah yang berkelanjutan; bahwa adanya pertambahan penduduk di Provinsi Banten telah meningkatkan jumlah, jenis dan karakteristik sampah yang berakibat terjadi penumpukan sampah, untuk itu perlu dilakukan penataan dalam pengelolaan sampah; bahwa dalam rangka menyediakan tempat pengelolaan sampah sebagai tempat pembuangan akhir sampah yang berwawasan lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya melalui teknologi tepat guna, perlu dilakukan pengelolaan sampah terpadu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, PP No.38 Tahun 2007, Perda Provinsi Banten No. 2 Tahun 2011.
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.tugas , wewenang dan tanggung jawab
;4. hak dan kewajiban;5.pengelolaan sampah lintas kabupaten / kota;6.pembinaan , pengembangan dan pengawasan pengelolaan sampah;7.kerjasama pengelolaan sampah;8.kompensasi;9.insentif dan disinsentif;10.penilaian dan pelaporan
;11.pembiayaan;12.penyelesaian perselisihan;13.larangan;14.peran masyarakat
;15.penyidikan;16.ketentuan pidana;17.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Pelaksanaan Perda
26 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat