Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Ruang Terbuka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, fungsi, dan manfaat, jenis dan pemanfaatan, pengelolaan, perizinan, peran serta masyarakat, kerjasama pengelolaan ruang terbuka hijau, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat