Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Izin Gangguan. Diatur tentang kriteria gangguan; objek dan subjek izin; kewenangan pemberian izin; persyaratan, tata cara memperoleh izin; tim kerja teknis; penyelenggara perizinan; masa berlaku izin; peran masyarakat; pembinaan dan pengawasan; ketentuan retribusi; sanksi administratif, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat