tata - cara - penyusunan - program - pembentukan - peraturan - daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2018/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Pasal 42 Perpres No. 87 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Tata Cara Penyusunana Program Pembentukan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberpaa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014 ; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan , Ruang Lingkup, Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah, Penyebarluasan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dalam raagka meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam melaksanatan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
- Perda ini ditetapkan dalam rangka dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah dan mewujudkan transparansi serta akuntabilitas penerimaan daerah,
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 14 Tahun 2011.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Jenis Pajak Daerah;
2. Penghapusan Pajak Sarang Burung walet;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Perda ini mengubah Perda No. 11 tahun 2014.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu diadakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Dearah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp3.472.253.363.785,00 naik sebesar Rp119.792.883.137,00 sehingga menjadi sebesar Rp3.592.046.246.921,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 07 Tahun 2018
LEMBAGA ADAT - MASYARAKAT HUKUM ADAT - PEMBERDAYAAN - PERLINDUNGAN - PENGAKUAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2018/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan, Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga Adat
ABSTRAK:
a. Nilai - nilai dalam masyarakat adat sebagai kekayaan budaya merupakan faktor strategis dalam upaya mengisi dan membangun jiwa, wawasan dan semangat kebangsaan demi mencapai kemakmuran bersama; b. huruf adat, norma adat, ketetapan adat, dan ritual adat, di Kab. Mahulu diakui keberadaannya dalam kehidupan masyarakat secara turun temurun, sebagai nilai dan ciri khas daerah yang menjadi kepribadian bangsa; c. sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan PERDA tentang Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan, Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga Adat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.52 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup yang meliputi : Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Lembaga Adat, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, dan Pembiayaan; Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang dilakukan melalui tahapan : 1. Identifikasi Masyarakat Hukum Adat, 2. Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat 3. Penetapan Masyarakat Hukum Adat. Dengan mencermati sejarah Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat, Hukum Adat, harta kekayaan dan /atau benda adat, dan sistem pemerintahan adat; Lembaga Adat; Pemberdayaan dan Pengembangan; Perlindungan dan Pemeliharaan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan perlu dilakukan pencabutan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin
Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2015)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab melindungi segenap warga masyarakat di Daerah dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU no.19 Tahun 1999; UU no.24 tahun 2007; UU no.12 Tahun 2011; UU no.23 Tahun 2014; PP no.21 Tahun 2008; PP no.22 Tahun 2008; PP no.23 Tahun 2008;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Asas, Prinsip dan Tujuan; Tanggung jawab dan wewenang; Kelembagaan; Hak, kewajiban dan Peran Masyarakat; Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional dan Lembaga Kemasyarakatan; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam; Bencana nonalam dan bencana Sosial; Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana; Pengawasan; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
42 halaman peraturan dan 13 halaman penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 07 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab Kolaka No. 7 Tahun 2018 No Registrasi 7/85/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6296 tentang pembatalan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 29 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010
Pasal 15 huruf i, Pasal 30 ayat (4) dan ayat (5),Pasal 40 ayat (4) dan Pasal 91 Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor
10 Tahun 2008 ten tang Bangunan dan
lzin
Mendirikan Bangunan disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi dan menyesuaikan dengan kebutuhan
daerah guna menjamin penyelenggaraan
pelayanan di bidang pekerjaan umum dan
penataan ruang
PasaI 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
10 Tahun 2008
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Gunung Mas Nomor
10 Tahun 2008
Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2008 Nomor 101), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Gunung Mas Nomor
10 Tahun 2008
Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2008 Nomor 101), diubah
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.07/07-10/09.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum di Kabupaten Puncak, perlu mengoptimalkan
Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota, dan sesuai Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Parkir pada Daerah Kabupaten Puncak. Dengan nama Pajak Parkir, dipungut pajak atas penyelenggaraan tempat parkir. Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen). Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat parkir berlokasi. Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender .Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD. Pembayaran Pajak Parkir yang terutang harus dilakukan sekaligus. Pembayaran Pajak Parkir yang terutang dilakukan di Kas Daerah atau Bendahara
Penerima pada Badan Pendapatan Daerah. Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah. Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omset paling sedikit Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat