Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Asas, Prinsip dan Tujuan; Tanggung jawab dan wewenang; Kelembagaan; Hak, kewajiban dan Peran Masyarakat; Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional dan Lembaga Kemasyarakatan; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam; Bencana nonalam dan bencana Sosial; Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana; Pengawasan; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat