PERBUP Kab. Sumedang No. 66 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Informasi dan Komuniksi Publik
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren
Bidang Komunikasi Dan Informatika, Pemerintah Daerah
provinsi menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang
komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan
komunikasi publik, termasuk kehumasan Pemerintah
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan agar penyelenggaraan informasi dan
komunikasi publik di Daerah dapat berjalan lancar,
berdayaguna dan berhasilguna serta dapat mendukung
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif,
efisien, transparan dan akuntabel, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Informasi
Dan Komunikasi Publik;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Informasi dan Komunikasi Publik, Perangkat Informasi dan Komunikasi Publik, Kehumasan, Peta Proses Bisnis dan Standar Layanan, Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Komunikasi Publik, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
23 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEGASAN TERHADAP SISTEM APLIKASI SEBAGAI PELAKSANAAN PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 42 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH YANG DISEBABKAN KARENA SEBAB LAIN DALAM HAL TERJADI KARENA ALASAN KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kriteria Penghapusan Barang Milik Daerah Yang Disebabkan Karena Sebab Lain Dalam Hal Terjadi Karena Alasan Keadaan Kahar (Force Majeur) menyebutkan bahwa “Terhadap barang pakai habis namun tercatat sebagai barang modal serta barang yang masih dalam penelusuran, telah dilakukan pemindahbukuan dari aset tetap menjadi aset lainnya sebelum ditetapkannya Peraturan Walikota ini“;
b. bahwa pada saat dilakukan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, telah dijumpai bahwa terhadap “barang pakai habis namun tercatat sebagai barang modal” serta “barang yang masih dalam penelusuran” tidak dapat ditampilkan dalam sistem aplikasi, hal ini disebabkan karena sistem aplikasi hanya dapat menampilkan kondisi Barang Milik Daerah yang terbatas pada 3 (tiga) kondisi, antara lain yaitu : kondisi baik, kondisi kurang baik dan kondisi rusak berat;
c. bahwa setelah dilakukan upaya-upaya maksimal untuk melakukan input data secara berulang dengan tujuan agar sistem aplikasi dapat menampilkan kondisi “barang pakai habis namun tercatat sebagai barang modal” serta kondisi “barang yang masih dalam penelusuran”, dalam kenyataannya ditemui kegagalan, sehingga sistem aplikasi tidak mampu dan tidak dapat menampilkan atas kondisi Barang Milik Daerah sebagaimana mestinya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c terdapat cukup alasan yang wajar, mendasar dan rasional untuk melakukan kebijakan strategis yaitu terhadap “barang pakai habis namun tercatat sebagai barang modal” serta “barang yang masih dalam penelusuran” agar dikelompokkan dan menjadi
1 (satu) kesatuan yang tidak terpisahkan pada kondisi barang rusak berat, dengan tujuan untuk menghindari tidak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan sebagai akibat kebuntuan atau disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga dipandang perlu adanya penegasan atas peristiwa konkret tersebut yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota ini;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan, bahwa sepanjang kondisi barang rusak berat yang ditampilkan dalam Sistem Aplikasi haruslah dibaca dan dimaknai sebagai berikut :
a. barang milik daerah yang benar-benar dalam kondisi rusak berat;
b. barang milik daerah yang merupakan barang pakai habis namun tercatat sebagai barang modal; dan
c. barang milik daerah yang masih dalam penelusuran.
yang kesemuanya telah dilakukan pemindahbukuan dari aset tetap menjadi aset lainnya sebelum diberlakukannya Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kriteria Penghapusan Barang Milik Daerah Yang Disebabkan Karena Sebab Lain Dalam Hal Terjadi Karena Alasan Keadaan Kahar (Force Majeur).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Temanggung TV Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagai bentuk
layanan kepada masyarakat di bidang penyiaran diharapkan
dapat memberikan informasi pembangunan, pendidikan,
kebudayaan dan hiburan yang sehat kepada masyarakat
secara berimbang, bersifat independen, netral dan tidak
komersial;
b. bahwa sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
organisasi yang dinamis dalam rangka optimalisasi penyiaran
publik maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun
2018 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik
Lokal Temanggung TV Kabupaten Temanggung sudah tidak
sesuai dan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik
Lokal Temanggung TV Kabupaten Temanggung;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun
2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik
Lokal Temanggung TV Kabupaten Temanggung yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sifat, Fungsi dan Kegiatan; Struktur Organisasi; Dewan Pengawas; Dewan Direksi; Tugas; Pembinaan; dan Ketantuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 47 Tahun 2017
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALI MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN BULUKUMBA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2017/No.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendali Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a
.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di
Kabupaten Bulukumba, dipandang perlu Petunjuk
Pelaksanaan sebagai petunjuk operasional;
b
.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Retribusi dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di
Kabupaten Bulukumba
1
.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2
.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Menetapkan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3
.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
4
.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pernanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
5 Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5
. Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi di Kabupaten Bulukumba (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI
BAB III
TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
OBJEK RETRIBUSI
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BABV
TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN
PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB VI
TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN RETRIBUSI
BAB VII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG
SUDAH KEDALUWARSA
BAB VIII
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
BAB IX
TATA CARA PEMBEKUAN ATAU PENCABUTAN IZIN USAHA/KEGIATAN,
PENYEGELAN MENARA
BAB X
TATA CARA PEMBATALAN PEMBEKUAN ATAU PENCABUTAN IZIN
USAHA/KEGIATAN, PELEPASAN SEGEL, DAN PEYAMBUNGAN
KEMBALI ALIRAN LISTRIK MENARA
BAB XI
BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN ASURANSI
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
NOMOR 47 TAHUN 2017
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo No. 47 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Noor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha Dan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 47 Tahun 2011
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 64 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penerapan Sertifikat Elektronik dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penerapan Sertifikat
Elektronik Dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Sertifikat Elektronik Dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan
manajemen sistem pemerintahan berbasis
elektronik secara nasional; bahwa dalam rangka melindungi informasi dari
resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan
data dan penyangkalan terhadap data yang
ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik
milik Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo diperlukan upaya
pengamanan yang memadai dan andal melalui
skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang
diwujudkan dalam bentuk penggunaan Sertifikat
Elektronik; bahwa dengan berlakunya Peraturan Kepala
Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik perlu
dilakukan penerapan Sertifikat Elektronik di
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan
Sertifikat Elektronik Dalam Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
Bab IV Tata Cara Permohonan, Penerbitan, Pembauran dan Pencabutan Sertifikat Elektronik
Bab V Manfaat dan Fungsi Sertifikat Elektronik pada SPBE
Bab VI Masa Berlaku Sertifikat Elektronik
Bab VII Kewajiban dan Larangan bagi Pemilik Sertifikat Elektronik
Bab VIII Sanksi
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 47 Tahun 2016
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2016/No.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Komunikasi dan Informatika;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan tugas dan fungsi, susunan organisasi, rincian tugas, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Menteri Agama NO. 47, BN.2014/NO,1768,Peraturan.go.id: 10 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Monitoring Pelaksanaan Anggaran Secara Elektronik pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat