Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 5 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 7 Tahun 2011.
Kependudukan dan PerkawinanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyaralcatan serta melestarikan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat perlu dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan kelurahan. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan perlu diganti karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; Permendagri No. 18 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, kepengurusan dan keanggotaan, suarat pengurus, pembentukan panitia dan tata cara pemilihan pengurus, pengesahan dan masa bhakti pengurus, pergantian pengurus antar waktu, hubungan kerja, pendanaan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Mencabut Perda No. 22 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)
10 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016
Struktur Organisasi - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2016.
Dengan peraturan daerah ini, dibentuk perangkat daerah terdiri dari :
a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. Inspektorat; d. Dinas; e. Badan; dan f. Kecamatan.
Selain itu juga diatur mengenai Susunan Perangkat Daerah, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja, Eselonering/Jabatan dalam Organisasi Perangkat Daerah, Staf Ahli, UPT, Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bima (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2008 Nomor 03), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bima (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2010 Nomor 07) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang
baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peratura:r perundang-undangan daerah
yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat
semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan di daera maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas pembentukan; c. ruang lingkup; d. jenis, tahapan pembentukan dan materi muatan peraturan perundang-undangan daerah; e. perencanaan peraturan perundangan-undangan daerah; f. penyusunan peraturan perundang-undangan daerah; g. pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan perundang-undangan daerah; h. pengundangan; i. penyebarluasan; j. partisipasi masyarakat; k. penganggaran; l. ketentuan peralihan; m. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 49 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Kelayakan Perizinan Terpadu satu Pintu Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan
Pemerintah No 41 Tahun 2007 Pasal 47 dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan
Perizinan Terpadu di Daerah dan dengan semakin
meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap
pelayanan di bidang usaha perizinan yang dilakukan
oleh aparatur pemerintah di berbagai bidang usaha,
maka perlu membentuk Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu. pembentukan Badan Pelayanan Perizinan terpadu satu Pintu adalah dalam rangka memudahkan dan meningkatkan serta melancarkan proses pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, makal perlu mentapakan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Tentang Pembentukan Badan Kelayakan Perizinan Terpadu satu Pintu Kabupaten Konawe Utara
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3
Tahun 2009;
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan dan Kedudukan
3. Tugas dan Fungsi Kewenangan
4. Susunan Organisasi
5. Tata Kerja
6. Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan
7. Ketentuan Peralihan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2011.
Undang-undang (UU) NO. 4, LN. 1968/ No. 31, Hukum online : 5 HLM
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang No.14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 1968.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Banyuwangi yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat, bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka kewenangan untuk menyelenggarakan beberapa urusan bidang energi dan sumber daya mineral dilimpahkan pada pemerintah Provinsi.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
pengaturan kembali kewenangan pemkab Banyuwangi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana urusan ESDM menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi
Pengaturan ketertiban umum terkait pendirian toko waralaba, usaha karaoke
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 4 Tahun 2010
a. bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang dinamis, aman tenteram, tertib dan nyaman guna terciptanya penyelenggaraan emerintahan, pembangunan dan kegiatan masyarakat yang kondusif,perlu meningkatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam bidang keamanan dan ketertiban umum.
b. bahwa situasi dan kondisi masyarakat semakin berkembang dan kompleks, maka Peraturan Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 4 Tahun 1992 tentang Ketertiban Umum perlu ditinjau kembali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1991
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tertib Jalan,Taman dan Tempat Umum
BAB III Tertib Sungai,Saluran Air dan Pantai
Pasal 22 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat