TATA CARA PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, maka Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Ba rat Tahun Anggaran 2015 perlu ditetapkan dengan Pcraturan Walikota Palopo
1. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2002 Tentang Pembcntukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pcrbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 ten tang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Kcuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pcrimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pcmerintahan Daerah {Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemben tukan Peraturan Perundang-undangan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor 08);
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2013
Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Ke Dalam Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan Barat (Lembar Daerah Kota Palopo Tahun 201 3 Nomor 07);
13 . Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 12 Tahun 2 014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2015 ;
14. Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2015;
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALO PO KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah
kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum
Daerah.
5. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang
bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalahrencana keuangan tahunan pemerintah kota yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kota dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan
oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar
seluruh pengeluaran daerah.
8. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang
daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan
daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
9. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
10. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
11. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh PPKD untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-PPKD.
12. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
13. Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
14. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Palopo selama satu periode.
15. Modal daerah adalah modal dalam bentuk uang dan/atau kekayaan daerah yang belum dipisahkan yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hal-hal lainnya yang dimiliki oleh daerah yang merupakan kekayaan daerah.
16. Penyertaan Modal adalah Pemasukan dan/atau keikutsertaan modal kedalam
Modal bank hingga menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham daerah pada Bank.
17. PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan clan Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut PT. Bank Sulselbar adalah Perseroan Terbatas yang mayoritas sahamnya milik Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang berkantor di Kota Palopo.
18. Saham Seri A adalah saham yang hanya dimiliki oleh pemerintah Kota yang mempunyai hak suara Khusus, menerima deviden clan sisa Likuiditas lebih Dahulu.
19. Deviden adalah bagian keuntungan bersih setelah dipotong pajak yang dibagikan kepada para pemegang saham dengan jumlah berdasarkan besarnya proporsi kepemilikan saham pada PT. Bank Sulselbar.
20. Investasi adalah penanaman modal yang dapat menghasilkan keuntungan dari kepemilikan saham pada PT. Bank Sulselbar.
21. Saham adalah andil atau bukti yang sah atas kepemilikan modal pada PT. Bank Sulselbar.
22. Capital Adequacy Ratio yang selanjutnya disingkat CAR adalah Rasio Kecukupan Modal yang berfungsi untuk menanggung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh PT. Bank Sulselbar.
BAB II PENYERTAAN MODAL Pasal 2
(l) Penyertaan modal kepada PT. Bank Sulselbar adalah penyertaan modal daerah dalam bentuk uang yang bersumber dari APBD Kota Palopo sebesar Rp.12.000.000.000,00 (Dua Belas Milyar Rupiah) yang diberikan secara bertahap mulai Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017 dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menambah nilai Investasi Pemerintah Kota Palopo pada PT. Bank Sulselbar.
Pasal 3
Uang Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
BAB III
PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 4
(1) Pembayaran uang Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diusulkan secara tertulis oleh Pimpinan PT. Bank Sulselbar kepada Walikota untuk mendapatkan persetujuan setelah mendapat pertimbangan Kepala Dinas PPKAD selaku PPKD.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah meneliti kelengkapan dokumen yang disertakan dalam surat usulan pembayaran dana, mencakup paling sedikit terdiri atas:
a. surat Keputusan Pengangkatan Pimpinan PT. Bank Sulselbar;
b. nomor rekening penyaluran dana penyertaan modal;
c. sertifikat nilai saham seri A;
Pasal 5
(1) Atas persetujuan Walikota, PPKD selaku BUD menerbitkan SP2D dari rekening Kas Umum Daerah ke rekening Kas PT. Bank Sulselbar atau rekening yang ditunjuk oleh Pemimpin PT. Bank Sulselbar.
(2) Penerbitan SP2D oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh PPKD dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, terdiri dari :
a. Surat Penyediaan Dana (SPD);
b. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
c. Surat Pernyataan Tanggungjawab Pimpinan PT. Bank Sulselbar;
d. Keputusan Walikota tentang Penetapan Besaran Nilai Penyertaan Modal Kepada PT. Bank Sulselbar Tahun 2015;
e. Persetujuan Walikota;
f. Serita Acara Penerimaan Dana;
g. SK Pengangkatan Pimpinan PT. Bank Sulselbar Cabang Palopo; 11. Nomor Rckcning Penyaluran Oa11a Pcnyertaan Modal; dan
i. Sertifikat Nilai Saham Seri A;
(3) Bilamana pada SPM tcrdapat kcsalahan ata u dokumen J'ang dipersyaratkan scbagairnana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan ticlak lcngkap, maka BUD mengembalikan SPM urtt.uk dilakukan perbaikan dan/atau melengkapi paling Jama 1 [satu) hari sejak diterirnanya SPM dar-i PPl<O.
BAB III
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 6
LaJ)Ora11 pcrtanggungjawaban kcuangan atas pclaksanaan dana pcnyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan keten tuari pcraturan perundang-undangan dan merupakan bagian yang ticlak terpisahkan clari laporan keuangan Pemcriruah Kola Palopo.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 7
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, sepanjang terkait pclaksanaannya akan ditetapkan clcngan Kcputusan Walikota.
(2) Perarurau ini bcrlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mcngctahutnya. mcrnerin tah kan pengundangannya dengan pcncmpatannya clalam Bcrita Daerah Kora Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan hukum dalam pengaturan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, maka Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 23 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dan harus diganti
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2014
4. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2009
Ruang lingkup Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi:
a. Sistem dan prosedur penetapan pejabat yang diberi kewenangan tertentu dalam pengelolaan keuangan daerah;
b. Sistem dan prosedur penyusunan APBD dan perubahan APBD;
c. Sistem dan prosedur penatausahan pendapatan daerah;
d. Sistem dan prosedur penatausahaan belanja daerah; dan
e. Sistem dan prosedur akuntansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2015.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 23 Tahun 2009
129
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 19 Tahun 2015
Peraturan Walikota Bitung No. 68 Tahun 2014 tentang Pemberian dan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 68 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN DAN BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan perubahan indeks harga dan
penambahan jenis kegiatan pada Standarisasi Indeks
Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan
Honorarium Tahun 2015, perlu mengubah Peraturan
Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan,
Pengadaan dan Honorarium Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.02/2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf G Satuan Biaya Pengiriman Diklat (Satu Pintu) nomor 1 dan 2 halaman 23, penambahan huruf I Satuan Biaya Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan pada Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan halaman 25, perubahan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf A Alat Tulis nomor 73 halaman 68, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf A Alat Tulis nomor 125 halaman 73, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf D Blanko/Formulir/ Cetakan nomor 48 halaman 89, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf E Pengadaan Barang-Barang Rumah Tangga nomor 44 halaman 95, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf F Perlengkapan Kantor dan Lain-lain nomor 62 halaman 119, penambahan 208 Mesin Porporasi Karcis/Kartu Retribusi Pasar, nomor 209 Baki kayu, nomor 210 Alat RO Rusunawa dan nomor 211 Alat Water
Threatment pada Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf F
Perlengkapan Kantor dan Lain-lain halaman 132, perubahan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf K Komputer dan Lain-lain sub Catridge Printer Tinta halaman 251, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf N Bahan Bangunan/Material nomor 1-275 halaman 268, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf O Upah nomor 1-24 halaman 297, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf R Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan Bagi Pencari Kerja nomor 8-9 halaman 322, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf T Peralatan Pembinaan Kemampuan Teknologi Industri nomor 12-13 halaman 328, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Angka 3 Pejabat/Panitia Pengadaan nomor I halaman 337, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf B Kegiatan yang
Dilaksanakan dalam Bentuk Panitia/Tim sub B Kegiatan Khusus nomor 1
halaman 344, penambahan nomor 4 Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) pada Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf D Kegiatan yang
Dilaksanakan dalam Bentuk Regu/Piket/Patroli (Kegiatan Khusus yang
sifatnya untuk mendukung Trantibum dan Penegakan Peraturan Daerah)
halaman 355, penambahan Non Eselon/Pembimbing Pra Jabatan pada Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf G PekerjaanPekerjaan Khusus halaman 360 nomor 5 Profesional Fee Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pimpinan (Diklat Pim) dan Latihan Pra Jabatan (LPJ), penambahan nomor 20.a Honor Petugas Pengamanan Parkir Balaikota pada Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf G PekerjaanPekerjaan Khusus halaman 361 nomor 20, perubahan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf G PekerjaanPekerjaan Khusus nomor 39 halaman 36, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf G PekerjaanPekerjaan Khusus nomor 81 halaman 378.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2014 diubah.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 19 Tahun 2015
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penghapusan Piutang Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan piutang daerah perlu adanya pedoman yang mengatur tentang tatacara penghapusan piutang daerah; b. Bahwa pengelolaan piutang daerah diarahkan untuk optimalisasi penyelesaian piutang. Dalam hal penyelesaian piutang daerah tidak dimungkinkan lagi dan penanggung hutang kepada daerah tetap tidak melunasi hutang sebagaimana mestinya, maka daerah dapat menghapusbukukan dan menghapustagihkan piutang daerah;
Dasar Hukum: Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 196; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 h sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kadaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang; Pengajuan Dan Tata Cara Penghapusan; Piutang Lainnya; Penghapusan Piutang Lainnya; Pengajuan Dan Tata Cara Penghapusan; Persyaratan; Penatausahaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 12 HLM;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 18 Tahun 2015
dana kapitasi program jkn-petunjuk teknis pengelolaan dan pemanfaatan
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 232
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, telah dianggarkan dukungan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk operasional pelayanan kesehatan yang
dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) Milik Pemerintah Daerah. Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terkait dengan pembayaran dana kapitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah dipandang perlu menyusun Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Program Jaminan Kesaehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kota Ternate. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Walikota tentang tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kota Ternate.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 12 Tahun 2013; Perpres No. 32 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan No. 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2014; Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 28 Tahun 2014; Perda Kot Ternate No. 8 tahun 2013; Perwali Kota Ternate No. 30 Tahun 2014; SE Mendagri No. 900/2280/SJ.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Ternater dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pengelolaan Dana Kapitasi JKN, Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN, Jasa Pelayanan Kesehatan, Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
9 Halaman, Lampiran: 3 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 18 Tahun 2015
PERWALI Kota Singkawang No. 30 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama serta dalam rangka tertib administrasi penatausahaan keuangan daerah maka perlu mengatur mekanisme penggunaan dana kapitasi dalam penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 12 tahun 2001, uU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004,UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 24 tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2012, Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2012, Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013, Peraturan Presiden No. 32 tahun 2014, Peraturan menteri Dalam Negeri no. 13 tahun 2006, Peraturan Menteri Kesehatan No. 48 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013, Peraturan Menteri Keuangan No. 206/PMK.02/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 tahun 2014, PERDA No. 5 Tahun 2008, PERDA No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengelolaan dan Kapitasi jkn pada FKTP, Pemanfaatan Dana kapitas JKN, Jasa Pelayanan Kesehatan, Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan, Pengawasan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2015.
27 halaman dan Penjelasan 9 (Sembilan) Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat