Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2015

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi: a. Sistem dan prosedur penetapan pejabat yang diberi kewenangan tertentu dalam pengelolaan keuangan daerah; b. Sistem dan prosedur penyusunan APBD dan perubahan APBD; c. Sistem dan prosedur penatausahan pendapatan daerah; d. Sistem dan prosedur penatausahaan belanja daerah; dan e. Sistem dan prosedur akuntansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
07 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2015
Tanggal Berlaku
07 Juli 2015
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 20
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 201 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan