Ruang lingkup Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi: a. Sistem dan prosedur penetapan pejabat yang diberi kewenangan tertentu dalam pengelolaan keuangan daerah; b. Sistem dan prosedur penyusunan APBD dan perubahan APBD; c. Sistem dan prosedur penatausahan pendapatan daerah; d. Sistem dan prosedur penatausahaan belanja daerah; dan e. Sistem dan prosedur akuntansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat