Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Ternater dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pengelolaan Dana Kapitasi JKN, Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN, Jasa Pelayanan Kesehatan, Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat