Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kontruksi Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana program/kegiatan, serta fungsi setiap Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, perlu menetapkan Harga Satuan Pokok Kegiatan Konstruksi Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Konstruksi Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 8 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Perpres Nomor 104 Tahun 2021; Permendagri Nomor 77 Tahun 2022; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2022; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 6 Pasal terdiri dari: BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Harga Satuan Pokok Kegiatan Konstruksi, BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
5 Hlm , Lampiran : 10 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2023
PENETAPAN HONORARIUM TENAGA PENDAMPING KEGIATAN PENINGKATAN KAPASITAS KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN PERDAGANGAN KOTA PROBOLINGGO MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HONORARIUM TENAGA PENDAMPING KEGIATAN PENINGKATAN KAPASITAS KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN PERDAGANGAN KOTA PROBOLINGGO MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2023
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil, Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil salah satunya digunakan untuk membiayai Pendampingan Peserta Pelatihan, maka perlu menetapkan Honorarium Tenaga Pendamping Kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Probolinggo melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2023 dengan Peraturan Wali Kota.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1313); 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 9); 3. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 90).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Besaran Honorarium.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA BIMA
NOMOR 59 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemakaman bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan
dasar berupa pangan bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan
sosial, maka dipandang perlu untuk melaksanakan pemberian
bantuan permakanan di Kota Semarang; ahwa agar kegiatan pemberian bantuan permakanan yang
telah di anggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Semarang, dapat dilaksanakan dengan lancar,
tertib administrasi dan akuntabel serta tepat sasaran, maka
perlu menyusun pedoman pemberian bantuan permakanan
bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial di Kota
Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pedoman Pemberian Bantuan Permakanan Bagi
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 99 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sasaran Penerima
Bab III Penganggaran dan Besaran Bantuan
Bab IV Tata Cara Penyaluran, Pelaksanaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Bab V Monitoring dan Evaluasi
Bab VI Pengawasan
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 22 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - Standar/Pedoman - Pengawasan/Audit Internal
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 1148
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Sistem Kerja Di Lingkungan Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Wali Kota Batam Nomor 77 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, maka perlu menetapkan PERWALI
Dasar hukum PERWALI ini adalah Pasal 18 ayat (6) UDU 1945; UU No. 53 Th. 1999 std terakhir dengan UU No. 34 Th. 2008; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 1 Th. 2022; PP No. 18 Th. 2016 stdd PP No. 72 Th. 2019; Permendagri No. 80 Th. 2015 stdd Permendagri No. 120 Th. 2018; Permenpan RB No. 7 Th. 2022; Permenpan RB No. 1 Th. 2023; Perda Kota Batam No. 6 Th. 2014 stdd Perda Kota Batam No. 7 Th. 2019; Perda Kota Batam No. 10 Th. 2016 stdd Perda Kota Batam No. 1 Th. 2021; Perwali Batam No. 77 Th. 2021 stdd Perwali Batam No. 67 Th. 2022
PERWALI ini mengatur mengenai bentuk dan susunan organisasi; tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas; kelompok jabatan fungsional; sistem kerja; mekanisme kerja; dan proses bisnis pada Inspektorat Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
PERWALI ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 29 Tahun 2022
25 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2024
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2024 telah ditetapkan
berdasarkan Peraturan Walikota Nomor
19 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah
Tahun 2024 paling lambat 1 (satu) bulan setelah
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2024 ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4
Tahun 2021; Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 19 Tahun
2023
peraturan ini mengatur mengenai Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024; Dokumen Renja Perangkat Daerah Tahun 2024
tertuang dalam sistematika, sebagai berikut:
a. BAB I Pendahuluan;
b. BAB II Hasil Evaluasi Renja Perangkat
Daerah Tahun Lalu;
c. BAB III Tujuan dan Sasaran Perangkat
Daerah;
d. BAB IV Rencana Kerja dan Pendanaan
Perangkat Daerah;
e. BAB V Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD Kota Tomohon Tahun 2023 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik; b. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna sistem pemerintahan berbasis elektronik, perlu mengaturnya dalam Peraturan Wali Kota; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 95 Tahun 2018.
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 22 Tahun 2023
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 23 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Pegawal Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa dalam rangka perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau yang harus dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel, bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden No 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional maka Peraturan Wali Kota No 23 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah
Kota Lubuk Linggau, perlu diubah.
Pasal 18 avat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No 113/PMK.05/ 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota No 23 Tahun 2021
Dalam Peraturan ini diatur perubahan ketentuan mengenai ketentuan umum, biaya perjalanan dinas, uang muka perjalanan dinas, pertanggungjawaban perjalanan dinas. Perjalanan dinas dalam negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas terdiri dari Perjalanan dinas luar daerah dan perjalanan dinas dalam daerah adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang- kurangnya 5 (lima) kilometer dari tempat kedudukan, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara atas perintah pejabat yang berwenang, termasuk perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju didalam negeri.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara~ Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau
18 hlm, Lampiran : 40 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta berfungsi sebagai instrumen bagi Pemerintah Daerah untuk mengukur capaian target standar pelayanan minimal dan mengukur kinerja pelayanan Perangkat Daerah, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2020; UU No 7 Tahun 2021; UU No 1 Tahun 2022; UU No 9 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2019; Peraturan Walikota No 13 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Magelang Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa rencana kerja perangkat daerah memuat program,
kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai
indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan
fungsi setiap perangkat daerah, yang disusun berpedoman
kepada rencana strategis perangkat daerah dan rencana
kerja pemerintah daerah; bahwa rancangan akhir rencana kerja perangkat daerah
telah dilakukan verifikasi oleh Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah untuk diselaraskan dengan
Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Magelang
Tahun 2024; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah menyampaikan
seluruh rancangan akhir rencana kerja perangkat daerah
yang telah diverifikasi kepada kepala daerah melalui
sekretaris daerah untuk ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Rencana Kerja
Perangkat Daerah Kota Magelang Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2023;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat