peraturan ini mengatur mengenai Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024; Dokumen Renja Perangkat Daerah Tahun 2024 tertuang dalam sistematika, sebagai berikut: a. BAB I Pendahuluan; b. BAB II Hasil Evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu; c. BAB III Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah; d. BAB IV Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah; e. BAB V Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat