Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 2, BN 2021/ NO 48 ; PERATURAN.GO.ID; 14 HLM
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 2, BN 2021 (110); 10 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Perjanjian Penempatan antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa dengan penetapan hari jadi dapat
ditumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan serta
kebanggaan akan identitas diri masyarakat Daerah
Istimewa Yogyakarta yang memiliki penghayatan akan
nilai-nilai luhur budaya dan perjuangan bangsa sehingga
mendorong timbulnya etos hidup dan etos kerja yang
positif di Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa penetapan penanda lahirnya Masyarakat Daerah
Istimewa Yogyakarta belum dilakukan dalam UndangUndang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor
19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa
Jogjakarta dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
meskipun seluruh kabupaten dan kota yang berada dalam
wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta telah memiliki ciri
penandanya masing-masing;
c. bahwa Kasultanan Ngayogyakarto Hadiningrat dan
Kadipaten Pakualaman merupakan cikal bakal
pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah
ditetapkan sebagai warisan budaya bangsa melalui
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Daerah Istimewa
Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: mengatur mengenai penjelasan terkait peringatan dan pelaksanaan kegiatan pada hari jadi DIY
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Penjelasan: 4 HLM
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2023 NOMOR 217
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TERNATE
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas, diperlukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang mampu mengakselerasi pertumbuhan pembangunan sesuai dengan visi dan misi Kota Ternate; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan peraturan tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 11 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 61 Tahun 2010; Perpres No 95 Tahun 2018; Perpres No 39 Tahun 2019
1. Prinsip, Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
2. Perencanaan dan Rencana Aksi Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
40 HLM
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2022
UJI KESESUAIAN - PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
2022
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 2, BN 2022 (25): 15 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Perubahan Atas Peraturan Bdan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar - X Radiologi Diagnostik Dan Intervensional
ABSTRAK:
Bahwa beberapa ketentuan mengenai uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional sudah tidak dapat diterapkan lagi sehingga perlu disesuaikan dengan kebutuhan implementasi, perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 33 Tahun 2007; PP No. 29 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2021; Dan Peraturan Bapeten No. 2 Tahun 2018
Pasal 13B
(1) Dalam hal ketentuan mengenai Penguji
Berkualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) huruf e tidak dapat dipenuhi, Lembaga
Uji Kesesuaian dapat mengajukan Penguji
Berkualifikasi dari Lembaga Uji Kesesuaian lain
dengan kontrak kerja.
(2) Penguji Berkualifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibatasi hanya dapat bekerja pada 2 (dua)
Lembaga Uji Kesesuaian.
(3) Kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibatasi paling lama 3 (tiga) tahun.
(4) Dalam masa kontrak kerja 3 (tiga) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Uji
Kesesuaian harus memiliki Penguji Berkualifikasi
tetap.
(5) Kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memuat persetujuan antara kedua Lembaga
Uji Kesesuaian.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2018
Lampiran File; 49 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 2, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk teknis pemeliharaan jalan tol dan jalan penghubung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53, Pasal 54, Pasal 70, dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol diperlukan petunjuk teknis pemeliharaan jalan tol dan jalan penghubung;
b. bahwa pemeliharaan jalan tol dan jalan penghubung diperlukan agar tingkat pelayanan jalan tol dan jalan penghubung dapat dipertahankan;
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan:
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 62 Tahun 2005;
6. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 66 Tahun 2006;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
8. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol; 11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 392/PRT/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2006 tentang Wewenang dan Tugas Penyelenggaraan Jalan Tol Pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol dan Badan Usaha Jalan Tol;
13. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 354/KPTS/M/2001 tentang Kegiatan Operasi Jalan Tol;
14. Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor 310/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Pemeriksaan Menyeluruh, Pemeriksaan Khusus dan Pemeriksaan Keteknikan di Lingkungan Departemen Kimpraswil;
15. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep/46/M.PAN/4/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan;
Pemeliharaan jalan tol dan jalan penghubung dilakukan terhadap semua unsur jalan tol dan jalan penghubung yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 353/KPTS/M/2001 tentang Ketentuan Teknik, Tata Cara Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
28 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2021
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN 2020-2024
2021
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 2, BN.2021/No.155, https://jdih.kemenpppa.go.id/ : 4 hlm.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan capaian pelaksanaan
reformasi birokrasi di Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak periode 2015-2019,
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Tahun 2020-2024;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);3. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
4. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 133);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-
2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 441);
6. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 887);
Pendahuluan; Evaluasi capaian dan pelaksanaan reformasi birokrasi; Analisis lingkungan strategis; Sasaran dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi 2020-2024; Manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi 2020-2024;Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1536)
135 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Konversi PT. Bank NTB menjadi PT. Bank NTB Syariah
ABSTRAK:
a. bahwa perbankan merupakan pendukung stabilitas dan perekonomian daerah, maka penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan
memerlukan penguatan permodalan bank;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, maka Bank Milik Pemerintah Daerah wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) paling
lambat 31 Desember 2024);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Konversi PT. Bank NTB menjadi PT. Bank NTB Syariah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 12/POJK.03/2020;
Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Konversi PT. Bank NTB menjadi PT. Bank NTB Syariah. Hal yang diatur yaitu
1. Modal Dasar PT. Bank NTB Syariah ditetapkan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (Tiga Triliun Rupiah)
2. Pemegang Saham PT. Bank NTB Syariah
3. PT. Bank NTB Syariah segera melakukan perubahan status hukum menjadi Perseroda paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Konversi PT. Bank NTB menjadi PT. Bank NTB Syariah
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat