ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
2017
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak NO. 8, BN.2017/No.1536, https://jdih.kemenpppa.go.id/ : 4 hlm.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mempercepat tercapainya tata kelola
pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
perlu dilakukan reformasi birokrasi;
b. bahwa untuk mewujudkan reformasi birokrasi di
lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak, perlu ditetapkan rencana
kerja dalam bentuk road map refomasi birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Road Map
Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak;
- 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011
tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi
Birokrasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah
Daerah;
- Pendahuluan; Konsolidasi Rencana Aksi Program dan Kegiatan Reformasi Birokrasi; Rencana Aksi;
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
- 117 halaman dengan lampiran
|