Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa di Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa di Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2023; Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 60 Tahun 2020;
Peraturan ini terdiri atas 8 (delapan) bab 37 (tujuh belas) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pengalokasian ADD; Penyaluran Alokasi Dana Desa; Penggunaan Alokasi Dana Desa; Penatausahaan ADD; Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Lamp I
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2011
PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME TENTANG PELAKSANAAN KONTRA RADIKALISASI DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
2023
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 2, BN 2023 (330) : 10 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pelaksanaan Kontra Radikalisasi Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan
Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak
Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik,
Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan, perlu
menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme tentang Pelaksanaan Kontra Radikalisasi dalam
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme;
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6216);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan
terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas
Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6417);
3. Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 30);
4. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 723) sebagaimana
telah diubah Peraturan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1051);
Mengatur tentang ketentuan umum
Pelaksanaan kontra radikalisasi secara langsung yang terdiri dari perencanaan, aksi dan pelaporan dan secara tidak langsung
Pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.
BIAYA - PROSES - PENYELESAIAN PERKARA - PENGELOLAAN - MAHKAMAH AGUNG - BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
2009
Peraturan Mahkamah Agung NO. 2,
Peraturan Mahkamah Agung tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 A ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung,
Pasal 24 UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2009; UU Nomor 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006; UU Nomor 2 Tahun 2004; HIR Siaatsblad 1941 Nomor 44/RBG
Peraturan ini mengaur mengenai besaran biaya proses pada Mahkamah Agung, tugas pengelola biaya proses, pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan biaya proses
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini untuk Pengadilan Tingkat
Banding dan Mahkamah Agung akan diatur lebih lanjut oleh Panitera
Mahkamah Agung RI
5 hlm
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 2, BN 2024 (44) : 10 hlm.; jdih.bssn.go.id
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Manajemen Krisis Siber
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Manajemen Krisis Siber
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2024/NO.189, TBD.2024, LL SETDA KAB. SBB : 78 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Daerah, sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, seluruh ketentuan terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah. Sehingga berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Penjelasan 137 Halaman; Lampiran 113 Halaman.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2008
PENATAAN DAN PENGELOLAAN KEPULAUAN SERIBU KOTAMADYA JAKARTA UTARA - PENCABUTAN
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 301
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Penataan Dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, pengaturan perairan pesisir yang dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria diatur melalui peraturan menteri; dan materi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, dan pengaturan mengenai penataan ruang wilayah Kepulauan Seribu sebagai bagian wilayah administratif Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah diintegrasikan ke dalam Rencana Detail
Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 21 Tahun 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara (Lembaran Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 80 Tahun 1994 Seri D Nomor 79), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat