BIAYA - PROSES - PENYELESAIAN PERKARA - PENGELOLAAN - MAHKAMAH AGUNG - BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
2009
Peraturan Mahkamah Agung NO. 2,
Peraturan Mahkamah Agung tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 A ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung,
- Pasal 24 UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2009; UU Nomor 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006; UU Nomor 2 Tahun 2004; HIR Siaatsblad 1941 Nomor 44/RBG
- Peraturan ini mengaur mengenai besaran biaya proses pada Mahkamah Agung, tugas pengelola biaya proses, pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan biaya proses
|
CATATAN: |
- Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2009.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini untuk Pengadilan Tingkat
Banding dan Mahkamah Agung akan diatur lebih lanjut oleh Panitera
Mahkamah Agung RI
- 5 hlm
|