ABSTRAK: |
- - bahwa terjaminnya hak setiap orang di Aceh Besar dalam
mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal
sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih,
dan produktif diperlukan sistem penyediaan air minum
sebagai tanggung jawab Pemerintah Aceh Besar
dengan peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, mal<a bentuk kelembagaan dan nama
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten
Aceh Besar sebagai perusahaan daerah yang pendirian awal
oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat n Aceh
Besar Nomor 3 Tahun 1993 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten
Daerah Tingkat II Aceh Besar sebagaimana telah dicabut
dengan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2015
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala
Kabupaten Aceh Besar, sebagaimana telah diubah dengan
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor e Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6
Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerjih Air Minum Tirta
Mountala Kabupaten Aceh Besar selanj,. tnya disebut PDAM
Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar,
penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Qanun
Kabupaten Aceh Besar tentang Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Qanun ini mengatur 91 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Perubahan Bentuk, BAB III Bidang Usaha, BAB IV Nama, Lambang, dan tempat Kedudukan, BAB V Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha, BAB VI Modal, BAB VII Organ Perumda Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar, BAB VIII KPM, Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Mountala, BAB IX Rencana Bisnis Perumda Tirta Mountala, BAB X Penggunaan Laba dan Laba Bersih, BAB XI Pelayanan dan Tarif, BAB XII Anak Perusahaan, BAB XIII Evaluasi, BAB XIV Pembinaan dan Pengawasan, BAB XV Dana Pensiun, BAB XVI ASOSIASI, BAB XVII Pmebubaran, BAB XVIII Ketentuan Peralihan, BAB XIX Ketentuan Penutup
|