Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Administrasi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan tertib administrasi ditingkat Kelurahan diperlukan Administrasi Kelurahan yang berfungsi sebagai sumber data dan informasi bagi semua kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Administrasi Kelurahan;
Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 37 Tahun 2003; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Model dan jenis Buku Register Administrasi Kelurahan, pembagian tugas Sekretaris Kelurahan dan beberapa Kepala Seksi (Kasi).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2007
tata cara pwmbwntukan, penghapusan, penggabungan kelurahan dan perubahan status desa menjadi kelurahan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata cara Pembentukan, Penghapusan, Pengabungan Kelurahan dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (1) Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan,
Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan dan pasal 13 Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan,
Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa
Menjadi Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kepahiang tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan,
Penggabungan Kelurahan dan Perubahan Status Desa Menjadi
Kelurahan;
b. bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kepahiang;
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 39 tahun 2003
3. UU No. 10 tahun 2004
4. UU No. 32 tahun 2004
5. UU No. 20 tahun 1968
6. UU No. 25 tahun 2000
7. UU No. 73 tahun 2005
8. UU No. 72 tahun 2005
9. UU No. 41 tahun 2007
10. UU No. 15 tahun 2006
11. UU No. 16 tahun 2006
12. UU No. 17 tahun 2006
13. UU No. 28 tahun 2006
14. UU No. 31 tahun 2006
15. UU No. 06 tahun 2005
1. Tujuan pembentukan Kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
2. syarat pembentukan kelurahan : (1) Kelurahan dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan syarat-syarat pembentukan Kelurahan sesuai kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(2) Pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena pembentukan kelurahan baru di luar kelurahan yang telah ada atau sebagai akibat perubahan, penggabungan kelurahan dan atau perubahan Desa menjadi Kelurahan.
3. fungsi Lurah ; Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Lurah mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. Pemberdayaan masyarakat;
c. Pelayanan masyarakat;
d. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
f. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2007
PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2007 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007
PERMENDAGRI No. 56 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007
PERMENDAGRI No. 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007
PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007
PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 Entang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 15, kemendagri.go.id : 2 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkan Undang – undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 26 peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa, maka perlu pengaturan lebih lanjut;
b. bahwa peraturan yang mengatur tentang
Tata Cara Pencalonan, pemilihan dan
pelantikan Kepala Desa yang ada sekarang
sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b di
atas maka perlu ditetapkan tentang Cara
Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan
pemberhentian Kepala Desa dan perangkat
Desa dengan Peraturan Daerah.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 No.
74 Tambahan Lembaga Negara No. 1822).
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158), Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4593);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun
2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
1 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat
DPRD Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pencalonan dan pemiihan Kepala Desa; penetapan dan pengesahan calon terpilih; pemberhentian Kepala Desa; pengangkatan Pejabat Kepala Desa; Perangkat Desa; Biaya Pemilihan; Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pengangkatan Perangkat Desa
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTAG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN TAHUN 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2007.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2007.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat