1. Tujuan pembentukan Kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. 2. syarat pembentukan kelurahan : (1) Kelurahan dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan syarat-syarat pembentukan Kelurahan sesuai kondisi sosial budaya masyarakat setempat. (2) Pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena pembentukan kelurahan baru di luar kelurahan yang telah ada atau sebagai akibat perubahan, penggabungan kelurahan dan atau perubahan Desa menjadi Kelurahan. 3. fungsi Lurah ; Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Lurah mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan; b. Pemberdayaan masyarakat; c. Pelayanan masyarakat; d. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; e. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan f. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat