Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 15 Tahun 2007

Tata cara Pembentukan, Penghapusan, Pengabungan Kelurahan dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Tujuan pembentukan Kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. 2. syarat pembentukan kelurahan : (1) Kelurahan dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan syarat-syarat pembentukan Kelurahan sesuai kondisi sosial budaya masyarakat setempat. (2) Pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena pembentukan kelurahan baru di luar kelurahan yang telah ada atau sebagai akibat perubahan, penggabungan kelurahan dan atau perubahan Desa menjadi Kelurahan. 3. fungsi Lurah ; Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Lurah mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan; b. Pemberdayaan masyarakat; c. Pelayanan masyarakat; d. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; e. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan f. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata cara Pembentukan, Penghapusan, Pengabungan Kelurahan dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
10 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2007
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah 2007
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan