Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Dan Jas Konstruksi
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2003/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH PERDAGANGAN UMUM DAN JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan pelaksanaan Otonomi Daerah maka penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah diblayal dari dan atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, sehinggga Daerah dituntut untuk mengupayakan sumber-sumber pendapatan yang dapat mendukung Pendapatan Asli Daerah dalam upaya meningkatkan kemampuan mernbiayai Pelaksanaan Pembangunan, Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembinaan Kemasyarakatan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Perdagangan Umum dan Jasa Konstruksi Kabupaten Takalar;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969, tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3887);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Undang undang Nomor 25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3849);
7. Undang undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851)
8. Peraturan Pemerintah Nomar 700n tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 64. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955);
9. Peraturan Pemerintah Nomur 30 Tahun 2000 Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tentang Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3957);
10. Keputusar: Presiden Nomor 44 Tahim 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990, tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah
13. Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993 tentang Tata Kerjasama Antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga ;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomar 73 Tahun 1960 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Utang Piutang pada Perusahaan Daerah yang baru dibentuk;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536 666 Tahun 1981 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Badan Pengawasan Perusahaan Daerah ;
Pembentukan, Kedudukan, Tujuan Dan Fungsi, Rapat Umum Pemegang Saham, Organisasi Dan Manajemen, Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota DIreksi,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2003.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan adalah melalui perizinan pengelolaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18
Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kondisi perkembangan perekonomian daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerahdaerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Materi Pokok: Tujuan Pengaturan, Ketentuan Perizinan, Kewajiban NPWP dan Masa Berlaku Izin Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Jumlah Halaman: 20 HLM; Penjelasan : 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perseroan Terbatas (PT) Tanah Laut Manuntung Kabupaten Tanah Laut Menjadi PT. Tanah Laut Manuntung (PERSERODA)
ABSTRAK:
bahwa dengan terjadinya perubahan
Komposisi Pemegang Saham dan
Modal yang menjadi dasar
pembentukan Perseoran Terbatas serta perubahan penyebutan nama
dari Perseroan Terbatas (PT) Tanah
Laut Manuntung Kabupaten Tanah
Laut menjadi PT. Tanah Laut
Manuntung (Perseroda); bahwa dengan diundangkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah maka pengaturan pada
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 12 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas
(PT) Tanah Laut Manuntung
Kabupaten Tanah Laut perlu
dilakukan restrukturisasi regulasi
dan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut tentang Perubahan Perseroan
Terbatas (PT) Tanah Laut
Manuntung Kabupaten Tanah Laut
Menjadi PT. Tanah Laut Manuntung
(Perseroda);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965 dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang–Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61
Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 64
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019; Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 12 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Perseroan Terbatas (PT) Tanah Laut Manuntung Kabupaten Tanah Laut Menjadi PT. Tanah Laut Manuntung (Perseroda), yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama dan Tempat Kedudukan;
3. Maksud, Tujuan dan Bidang Usaha;
4. Modal;
5. Saham;
6. Organ Perusahaan;
7. Tata Kelola Perusahaan;
8. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
9. Organisasi dan Ketenagakerjaan;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Kerja Sama dan Pinjaman;
12. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan;
13. Kepailitan dan Pembubaran;
14. Ketentuan Lain-Lain;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5
Tahun 2002 tentang Kepengurusan dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah di Kabupaten
Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah
Laut Tahun 2002 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5
Tahun 2002 tentang Kepengurusan dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah di Kabupaten
Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah
Laut Tahun 2007 Nomor 13) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku; dan
b. hal-hal yang diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2009
tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Tanah Laut
Manuntung Kabupaten Tanah Laut (Lembaran
Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2009 Nomor
12) mengenai ketentuan Komisaris dan Direksi
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Peraturan
Daerah ini sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
47 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 13 Tahun 2019
PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH SAMUDRA NUSANTARA BARRU
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, jdihn.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH SAMUDRA NUSANTARA BARRU
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan amanat Pasal 331 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat Pemerintah mendirikan Usaha Badan Milik Daerah yang pembentukannya ditetapkan oleh Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan letak geografis Kabupaten Barru yang merupakan faktor strategis bagi sektor kepelabuhanan, sebagai sektor kegiatan ekonomi yang potensial dan memiliki daya tarik yang prospektif, sehingga perlu dilakukan pengaturan untuk mewujudkan perkembangan sektor kepelabuhanan yang lebih tertata baik dan terintegrasi dengan perkembangan pembangunan Kabupaten Barru pada umumnya;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah di bidang perhubungan, serta memperkuat kemampuan pembiayaan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, maka perlu diupayakan penggalian potensi pendapatan daerah dari sektor kepelabuhanan di Kabupaten Barru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, huruf b. dan huruf c. maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Samudra Nusantara Barru;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang (Lembaran Negara Republik Pemerintahan Daerah Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Usaha Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 4);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 283);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barru Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2010 Nomor 6), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barru Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2018 Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barru Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2012 Nomor 4);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kawasan Emas Garongkong Barru Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2015 Nomor 1);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten
23. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 15 Tahun 1); Barru Tahun 2016 Nomor 4): 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2017 Nomor 15 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 9)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: ASAS DAN RUANG LINGKUP
BAB III: NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV: MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
BAB V: JANGKA WAKTU BERDIRINYA
BAB VI: BESARNYA MODAL DASAR
BAB VII: ORGAN DAN PEGAWAI
BAB VIII: SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA
BAB IX: PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN
BAB X: ANAK PERUSAHAAN
BAB XI: PENUGASAN PEMERINTAH KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
BAB XII: EVALUASI, RESTRUKSI, PERUBAHAN BENTUK HUKUM DAN PRIVATISASI
BAB XIII: PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILAHLIHAN DAN PEMBURUAN
BAB XIV: KEPAILITAN
BAB XV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH
BAB XVI: KETENTUAN - KETENTUAN LAIN
BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
-
-
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat, pendapatan asli desa, dan kegiatan usaha, dilakukan
dalam wadah yang dikelola secara baik dan efisien menjunjung tinggi nilai kearifan lokal dengan
semangat kekeluargaan dan gotong royong; bahwa untuk membangun dan mengembangkan
potensi ekonomi dan sosial perlu peran aktif pemerintah desa bersama warga dalam meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat dengan lembaga yang mandiri dan dapat bersaing;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pendirian Bumdes; Organisasi Pengelola Bumdes; Penghasilan dan/atau Penghargaan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Unit Usaha; Permodalan; Bumdes Bersama; Bagi Hasil Usaha Bumdes; Pertanggungjawaban Keuangan; Kepailitan; Pembubaran; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Jumlah Halaman: 21 hlm. Penjelasan: 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan cita-cita luhur
masyarakat adil dan makmur serta dalam rangka
melaksanakan pembangunan Daerah di bidang
ekonomi berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945 diperlukan pengaturan usaha
Perdagangan dan Perindustrian;
b. bahwa perkembangan usaha Perdagangan dan
Perindustrian di Kota Malang perlu diatur dengan
memperhatikan kemampuan modal usaha,
pertumbuhan ekonomi, iklim usaha, investasi,
pemerataan dan peningkatan pendapatan
masyarakat, serta penciptaan lapangan kerja;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perindustrian dan Perdagangan perlu diganti sesuai
perkembangan peraturan perundang-undangan
terkait dengan Perdagangan dan Perindustrian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Usaha Perdagangan dan
Perindustrian;
Mengingat: 5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492); 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak
Sah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
11. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866); 14. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
15. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Pembangunan Sumber Daya Industri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 146,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5708);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015
tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 329,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5797); 47. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 46
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem
Informasi Perdagangan Dalam Negeri di Provinsi Jawa
Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2017 Nomor 46 Seri E);
Peraturan ini mengatur mengenai usaha perdagangan dan perindustrian. antara lain: ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, usaha perdagangan, oenerbitan SIUP, perubahan SIUP, tanda daftar gudang, waralaba, pasar rakyat, pusat perbelanjaan, metrologi legal, usaha perindustrian, izin usaha dan izin peridustrian, pendaftaran dan pelaksanaan perizinan berusaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini:
a. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perindustrian dan Perdagangan; dan
b. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pusat Perbelanjaan,
Toko Modern dan Pemberdayaan Pasar Tradisional;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Daerah sebagai pelaksanaan dari
Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama
6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 54 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah PD. Baratala Tuntung Pandang Menjadi PT. Baratala Tuntung Pandang (PERSERODA)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan
kemanfatan bagi perkembangan
perekonomian di Kabupaten Tanah
Laut, mewujudkan good corporate
governance, memaksimalkan
keuntungan, meningkatkan kemampuan bersaing dan dalam
rangka upaya penyehatan,
perbaikan kondisi internal,
memperbaiki kinerja serta
meningkatkan nilai perusahaan
daerah, maka perlu mengambil
langkah strategis dengan
melakukan restrukturisasi regulasi
dengan melakukan penyesuaian
dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah dan
perubahan badan hukum dari
Perusahaan Daerah menjadi
Perusahaan Perseroan Daerah,
serta melakukan diversifikasi usaha
pada Perusahaan Daerah PD.
Baratala Tuntung Pandang; bahwa berdasarkan Pasal 114
Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, perubahan badan
hukum ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Badan Hukum
Perusahaan Daerah PD. Baratala
Tuntung Pandang Menjadi PT.
Baratala Tuntung Pandang
(Perseroda);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965 dengan
mengubah Undang-Undang Nomor
27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007; Undang–Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah dengan
Undang–Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang–Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 1 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah PD. Baratala Tuntung Pandang Menjadi PT. Baratala Tuntung Pandang (PERSERODA), yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Perubahan Badan Hukum dan Nama;
3. Maksud, Tujuan dan Bidang Usaha;
4. Modal;
5. Saham;
6. Organ Perusahaan;
7. Tata Kelola Perusahaan;
8. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
9. Organisasi dan Ketenagakerjaan;
10. Pembinaan dan Pengawasan
11. Kerja Sama dan Pinjaman
12. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan;
13. Kepailitan dan Pembubaran;
14. Ketentuan Lain-Lain;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5
Tahun 2002 tentang Kepengurusan dan
Kepegawaian Perusda di Kabupaten Tanah Laut
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun
2002 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun
2002 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian
Perusda di Kabupaten Tanah Laut (Lembaran
Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2007 Nomor
13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b. hal-hal yang diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pembentukan Perusahan Daerah Baratala
Tuntung Pandang Kabupaten Tanah Laut
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun
2005 Nomor 6) sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Daerah ini maka masih berlaku.
51 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Memiliki Tanggung Jawab Untuk Mempercepat Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Di Daerah, Salah Satunya Melalui Perlindungan Dan Pemberdayaan Kelompok Rentan Dalam Masyarakat, Termasuk Kepada Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam; B. Bahwa Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam Di Daerah Provinsi Jawa Barat Masih Memiliki Akses Yang Rendah Dalam Hal Pengetahuan, Keterampilan, Permodalan, Kelembagaan, Informasi, Dan Jaringan Pemasaran, Sehinga Sering Dihadapkan Pada Risiko Sosial Dan Ekonomi Yang Tinggi Dalam Menjalankan Kegiatan Usahanya; C. Bahwa Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Telah Memberikan Tanggung Jawab Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Untuk Memberikan Perlindungan Dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam Di Daerah, Namun Diperlukan Ketentuan Lebih Lanjut Yang Disesuikan Kondisi Dan Karakteristik Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam Di Daerah Provinsi Jawa Barat; D. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Huruf B, Dan Huruf C, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2011, 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.,
Terdiri dari 47 Pasal,8 BAB yaitu Ketentuan umum,Perencanaan,Penyelengaraan perlindungan,Penyelengaraan Pemberdayaan,Pengawasan,Partisipasi Masyarakat,Pendanaan,dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
47
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan Visi dan Misi Kota Bogor, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi kepada bisnis dan pelayanan publik serta mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional; b. bahwa BUMD yang akan didirikan tersebut bertujuan untuk menjadi perusahaan yang handal, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, transparan dan menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik, menciptakan lapangan kerja, serta sebagai pendorong pembangunan di Kota Bogor ; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah sebagai pedoman di dalam pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kota Bogor;
1. Pasal Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679). 6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305);
Tata Kelola perusahaan BUMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan BUMD diatur dalam Peraturan Wali Kota.
60
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat