KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAKALAR
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2006/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No.37
Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah No.17 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil-wakil ketua dan Anggota DPRD Kab. Takalar sudah tidak sesuai lagi;
b. Bahwa Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2004 belum memuat tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Takalar;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar.
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, tambahan
Lembaran Negara Nomor 2851);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
: Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 29, tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 104 Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104
Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105
Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Nomor 4022);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4540);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun
2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Takalar;
13. Keputusan Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan Nomor
578/VIII/Tahun 2004 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar Periode 2004-2009 Hasil Pemilu Tahun 2004;
14. Keputusan Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan Nomor
736/X/Tahun 2004 tentang Peresmian Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar;
15. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar Nomor 15/DPRD/XII/2004 tentang Peraturan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar.
PERATURAN DAERAH TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAKALAR
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Kabupaten Takalar.
b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
c. Kepala Daerah adalah Bupati Takalar.
d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
e. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua Kabupaten Takalar.
f. Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai Anggota DPRD dan telah mengucapkan Sumpah Janji berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
g. Sekretariat DPRD adalah unsur pendukung DPRD sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
h. Sekretariat DPRD adalah pejabat Perangkat Daerah yang memimpin sekretariat DPRD.
i. Kedudukan Protokoler adalah Kedudukan yang diberikan pada seseorang untuk mendapatkan Penghormatan, Perlakuan dan Tata Tempat dalam acara Resmi atatu Peresmian Resmi.
j. Protokol adalah Serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai jabatan dan/atau kedudukannya dalam Negara, Pemerintahan Masyarakat.
k. Acara Resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Lembaga Perwakilan Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dihadiri oleh Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah serta undangan lainnya.
l. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara
Kenegaraan dan Acara Resmi.
m. Tata Tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara Kenegaraan atau acara resmi.
n. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian Hormat Bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
o. Uang Refresentasi adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
p. Uang Paket adalah Uang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
dalam menghadiri Rapat-rapat.
q. Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan Kedudukannya sebagai Ketua, Wakil- wakil Ketua dan Anggota DPRD.
r. Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukan sebagai Ketua dan wakil ketua atau Sekretaris atau Anggota Panitia Musyawarah atau Komisi atau Badan Kehormatan atau Panitia Anggaran atau Alat Kelengkapan lainnya.
s. Tunjangan Khusus adalah Tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk pembayaran Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Perpajakan yang berlaku.
t. Tunjangan Kesejahteraan adalah Tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa pemberian Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Penyediaan rumah jabatan pimpinan DPRD dan Perlengkapannya, Rumah Dinas dan Perlengkapannya, Kendaraan Dinas Jabatan Pimpinan DPRD, Pemberian Pakaian Dinas, Uang Duka Wafat/tewas dan Bantuan Biaya Pengurusan Jenazah.
BAB II
KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD Bagian Pertama
Acara Resmi
Pasal 2
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan Protokoler dalam
Acara Resmi.
(2) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Acara Resmi Pemerintah yang diselenggarakan di Daerah.
b. Acara Resmi Pemerintah Daerah yang menghadirkan Pejabat
Pemerintah.
c. Acara Resmi Pemerintah Daerah yang dihadiri oleh Pejabat
Pemerintah Daerah.
Bagian Kedua
Tata Tempat
Pasal 3
Tata Tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi sebagai berikut :
a. Ketua DPRD disebelah kiri Kepala Daerah;
b. Wakil-wakil Ketua DPRD bersama dengan Wakil Kepala Daerah setelah
Pejabat Instansi Vertikal lainnya:
c. Anggota DPRD ditempatkan bersama dengan Pejabat Pemerintah Daerah lainnya yang setingkat Asisten Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas/badan dan atau satuan Kerja Daerah lainnya.
Pasal 4
Tata Tempat dalam rapat-rapat DPRD sebagai berikut :
a. Ketua DPRD didampingi oleh Wakil-wakil Ketua DPRD;
b. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditempatkan sejajar dan disebelah kanan Ketua DPRD;
c. Wakil-wakil Ketua DPRD duduk disebelah kiri Ketua DPRD;
d. Anggota DPRD menduduki tempat yang telah disediakan untuk Anggota;
e. Sekretaris DPRD, peninjau dan undangan sesuai kondisi ruang rapat.
Pasal 5
Tata tempat dalam Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai berikut :
a. Ketua DPRD disebelah kiri Pejabat yang akan mengambil Sumpah/Janji dan melantik Kepala Daerah;
b. Wakil-wakil Ketua DPRD duduk disebelah kiri Ketua DPRD;
c. Anggota DPRD menduduki tempat yang telah disediakan;
d. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang lama, duduk disebelah kanan Pejabat yang akan mengambil Sumpah/Janji dan melantik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e. Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan dilantik duduk disebelah kiri Wakil-wakil Ketua DPRD;
f. Sekretaris DPRD, peninjau dan undangan sesuai dengan kondisi Ruang
Rapat;
g. Mantan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah setelah pelantikan duduk disebelah kiri Wakil-wakil Ketua DPRD;
h. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang baru dilantik duduk disebelah kanan Pejabat yang mengambil Sumpah/Janji dan melantik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Pasal 6
Tata Tempat dalam acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD meliputi : a. Pimpinan DPRD duduk disebelah kiri Kepala Daerah dan Ketua Pengadilan Negeri atau Pejabat yang ditunjuk duduk disebelah kanan Kepala Daerah;
b. Anggota DPRD yang akan mengucapkan Sumpah/Janji, duduk ditempat yang telah disediakan;
c. Setelah Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan Sementara DPRD duduk disebelah kiri Kepala Daerah;
d. Pimpinan DPRD yang lama dan Ketua Pengadilan negeri atau Pejabat yang ditunjuk duduk disebelah kiri Kepala Daerah;
e. Sekretaris DPRD, duduk dibelakang Pimpinan DPRD;
f. Para undangan dan Anggota DPRD lainnya duduk di tempat yang telah disediakan; dan
g. Pers/kru TV/Radio disediakan tempat tersendiri.
Pasal 7
Tata Tempat dalam Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD hasil Pemilihan Umum sebagai berikut :
a. Pimpinan sementyara DPRD duduk disebelah kiri Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah;
b. Pimpinan sementara DPRD duduk disebelah kanan Ketua Pengadilan
Negeri;
c. Setelah pelantikan, Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Wakil-wakil DPRD duduk di sebelah kiri Ketua DPRD;
d. Mantan Pimpinan sementara DPRD dan Ketua Pengadilan Negeri duduk di tempat yang telah disediakan.
Bagian Ketiga
Tata Upacara
Pasal 8
(1) Tata Upacara dalam Acara Resmi dapat berupa Upacara Bendera atau bukan Upacara Bendera;
(2) Untuk keseragaman, Kelancaran, Ketertiban dan Kehidmatan jalannya acara resmi, diselenggarakan Tata Upacara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Bagian Keempat
Tata Penghormatan
Pasal 9
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat penghormatan sesuai dengan
Penghormatan yang diberikan kepada pejabat Pemerintah;
(2) Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
BAB III
BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD Bagian Pertama
Penghasilan Tetap Pimpinan dan Anggota DPRD Pasal 10
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas :
a. Uang Representase b. Uang Paket
c. Tunjangan Jabatan
d. Tunjangan Panitia Musyawarah e. Tunjangan Komisi
f. Tunjangan Panitia Anggaran
g. Tunjangan Badan Kehormatan
h. Tunjangan Alat Kelengkapan lainnya.
Pasal 11
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD menerima Uang Refresentasi
(2) Besarnya Uang refresentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Ketua DPRD sebesar Gaji Pokok Bupati;
b. Wakil Ketua sebesar 80 % dari Uang Refresentasi Ketua DPRD;
c. Anggota DPRD sebesar 75 % dari Uang Refresentasi Ketua DPRD;
(3) Selain Uang Refresentasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), juga diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan beras sama dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 12
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberukan uang paket.
(2) Besarnya uang paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Ketua DPRD sebesar 10 % dari uang Referensi Ketua DPRD.
b. Wakil Ketua DPRD sebesar 10 % dari uang Refresentasi Wakil Ketua
DPRD.
c. Anggota DPRD sebesar 10 % dari Uang Refresentasi anggota DPRD.
Pasal 13
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Jabatan.
(2) Besarnya tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Ketua DPRD sebesar 145 % dari tunjangan Refresentasi Ketua DPRD.
b. Wakil Ketua DPRD sebesar 145 % dari tunjangan Refresentasi Wakil
Ketua DPRD.
c. Anggota DPRD sebesar 145 % dari tunjangan Refresentasi Anggota
DPRD.
Pasal 14
Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah atau Komisi atau Panitia Anggara atau Badan Kehormatan atau Alat Kelengkapan lainnya yang diperlukan, diberikan Tunjangan Alat Kelengkapan sebagai berikut :
a. Ketua sebesar 7,5 % (tujuh setengah perseratus) dari Tunjangan Jabatan
Ketua DPRD
b. Wakil Ketua sebesar 5 % (lima perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua
DPRD
c. Sekretaris sebesar 4 % (empat perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua
DPRD
d. Anggota sebesar 3 % (tiga perseratus) dari tunjangan jabatan Ketua DPRD.
Pasal 15
Pajak Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD dikenakan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Tunjangan Kesejahteraan
Pasal 16
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD beserta Keluarganya diberikan Jaminan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk Pembayaran Premi Asuransi Kesehatan kepada Lembaga Asuransi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
(2) Keluarga Pimpinan dan Anggota yang mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan yaitu suami atau istri beserta 2 (dua) orang anak.
(3) Besarnya Premi Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya General Check Up 1 (satu) kali dalam setahun bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
(4) Pembayaran Premi Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada APBD.
Pasal 17
(1) Pimpinan DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) Rumah Jabatan beserta Perlengkapannya dan 1 (satu) unit kendaraan dinas jabatan.
(2) Belanja pemeliharaan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan dibebankan pada APBD.
(3) Dalam hal pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan Rumah Jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian.
Pasal 18
(1) Anggota DPRD dapat disediakan masing-masing 1 (satu) Rumah Dinas beserta perlengkapannya.
(2) Belanja pemeliharaan Rumah Dinas dan Perlengkapannya dibebankan pada APBD.
(3) Dalam hal anggota DPRD diberhentikan atau berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan Rumah Dinas beserta perlengkapannya dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal
pemberhentian.
Pasal 19
Rumah Jabtan Pimpinan DPRD, Rumah Dinas Anggota DPRD beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD tidak dapat disewabelikan atau digunausahakan atau dipindah tangankan atau diubah struktur bangunan dan status hukumnya.
Pasal 20
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.
(2) Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(3) Pemberian tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
Pasal 21
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas beserta atributnya terdiri dari:
a. Pakaian Sipil Harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun b. Pakaian Sipil Resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun
c. Pakaian Sipil Lengkap disediakan 1 (satu) pasang dalam 5 (lima) tahun d. Pakaian Dinas Harian Lengan Panjang 1 (satu) pasang dalam 1 (satu)
tahun
(2) Penetapan standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas dipertimbangkan prinsip penghematan, kepatutan dan kewajaran.
Pasal 22
Apabila Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan:
a. Uang duka wafat sebesar 2 (dua) kali uang refresentasi atau apabila meninggal dunia dalam menjalankan tugas diberikan uang duka sebesar 6 (enam) kali uang refresentasi;
b. Bantuan biaya pengurusan jenazah.
Bagian Ketiga Uang Jasa Pengabdian Pasal 23
(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
(2) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD dengan ketentuan:
a. Masa bakti kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung 1 (satu) tahun penuh dan diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang refresentasi.
b. Masa bakti sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang refresentasi.
c. Masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 2 (dua) bulan uang refresentasi.
d. Masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 3 (tiga) bulan uang refresentasi.
e. Masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 4 (empat) bulan uang refresentasi.
f. Masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian setinggi-tingginya 6 (enam) bulan uang refresentasi.
(3) Apabila Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya.
(4) Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan diberhentikan secara hormat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Belanja Penunjang Kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD.
(2) Belanja Penunjang Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan pimpinan DPRD.
(3) Rencana kerja DPRD dapat berupa kegiatan:
a. Rapat-rapat;
b. Kunjungan Kerja;
c. Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah, pengkajian dan penelaahan
Peraturan Daerah;
d. Peningkatan sumber daya manusia dan prefesionalisme;
e. Koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.
BAB V PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD Pasal 25
(1) Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD dan belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan kedalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah Sekretariat DPRD.
(2) Belanja Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam ketentuan pasal 10 dianggarkan dalam pos DPRD.
(3) Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut pada ketentuan pasal 20 dianggarkan dalam pos DPRD
(4) Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam ketentuan pasal 16, pasal 17, pasal
18, pasal 21, pasal 22 dan pasal 23 serta belanja penunjang kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2), dianggarkan dalam pos sekretariat DPRD yang diuraikan kedalam jenis belanja sebagai berikut:
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang Jasa;
c. Belanja Perjalanan Dinas d. Belanja Pemeliharaan;
e. Belanja Modal.
(5) Pengelolaan Belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 26
Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain diluar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dinyatakan melanggar hukum.
Pasal 27
(1) Anggaran Belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
APBD.
(2) Penyusunan pelaksanaan tata usaha dan pertanggungjawaban belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disamakan dengan belanja satuan kerja perangkat daerah lainnya.
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 28
Segala akibat keuangan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini menjadi beban APBD.
BAB VII Pasal 29
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 17 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil- wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Takalar dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 30
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2006.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang tata cara penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana strategis satuan kerja perangkat daerah, rencana keja pemerintah daerah, rencana kerja satuan kerja perangkat daerah dan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2001, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.20 Tahun 2004, PP No.21 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2005.
Peraturan ini memiliki 8 halaman , 5 halaman penjelasan dan 18 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2005/No.15 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis
ABSTRAK:
bahwa kondisi lingkungan Jawa Barat telah menunnukkan kecenderungan terus menurun karena proses pemulihan alami tidak dapat lagi mengimbangi tekanan perkembangan, sehingga dapat mengancam keberlanjutan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat;bahwa perlu ada tekad yang bulat dan upaya yang sungguh-
sungguh untuk menciptakan kawasan lindung seluas 45% dari luas seluruh wilayah Jawa Barat agar dapat menjamin berlanjutnya perkembangan kehidupan, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan pemulihan lahan kritis; bahwa untuk mewujudkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf b tersebut di atas, perlu ditetapkan pengaturan yang dapat memadukan arah dan mengkoordinasikan langkah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; PP No 150 Tahun 2000; PP no 4 Tahun 2001; PP No 20 tahun 2001; PP No 34 Tahun 2002; PP No 35 Tahun 2003; PP No 63 Tahun 2002; PP No 30 Tahun 2003; PP No 44 Tahun 2004; PP o 45 Tahun 2004; Keppres No 32 Tahun 1990; Perda Prov Daerah Tingkat I Jabar No 2 Tahun 1996; Perda Prov Jabar No 2 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 19 Tahun 2001; Perda Prov Jabar No 2 Tahun 2003; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2004; Perda Prov Jabar No 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian, peran serta masyarakat, pembiayaan, larangan, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2005.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk terwujudnya good goverment atau Kepemerintahan yang baik, salah satu pilar utamanya adalah melalui penerapan prinsip transparansi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.7 Tahun 1971, UU No.8 Tahun 1981, UU No.7 Tahun 1992, UU No.9 Tahun 1998, UU No.28 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.40 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.8 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.68 Tahun 1999, PP No.69 Tahun 1996, PP No.20 Tahun 2001, Kepres No.74 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Kewajiban Badan Publik, Hak Dan Kewajiban Pengguna Informasi Publik, Prosedur Memperoleh Informasi, Komisi Transparansi, Tata Cara Penyelesaian Sengketa, Anggaran Biaya dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2005.
Peraturan ini memiliki 11 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2004
Pangan, Pertanian dan Peternakan - Sistem Pengendalian Intern
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 62
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Mutu Dan Keamanan Komoditas Hasil Pertanian Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa Jakarta selain sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia juga merupakan pusat pemasaran komoditas hasil pertanian, karena itu masyarakat perlu dilayani dengan penyediaan komoditas hasil pertanian dengan mutu yang memadai dan terlindungi dari hal-hal yang merugikan dan membahayakan kesehatan, dan alam upaya mendorong pengembangan usaha di bidang pertanian perlu adanya peningkatan daya saing komoditas hasil pertanian dan peningkatan mutu, dalam era
perdagangan bebas, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai peredaran komoditas hasil pertanian; perizinan usaha komoditas hasil pertanian; penyediaan sarana/tempat usaha komoditas hasil pertanian; pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutan; pengujian mutu; retribusi; kerjasama; sistem informasi; pembinaan dan pengawasan; ketentuan pidana; sanksi administrasi; serta penyidikan pada pengendalian mutu dan keamanan komoditas hasil pertanian
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2004.
peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai standar sarana/tempat usaha dan pengembangan sistem terminal komoditas hasil pertanian
19 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2003/NO.9, TLD No.9, LL KOTA SINGKAWANG: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menunjang keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas jalan raya, dapat diadakan fasilitas parkir ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.13 Tahun 1980, UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 1992, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2001, PP No.26 Tahun 1985, UU No.43 Tahun 1993, UU No.44 Tahun 1993, UU No.25 Tahun 2000, UU No.65 Tahun 2001, UU No.66 Tahun 2001, Kepres No.44 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ketentuan Perparkiran, Nama, Objek, dan Subjek Pajak / Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Komponen Biaya Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan, Sanksi Administrasi, Kadaluwarsa Penagihan, Tata Cara Pemeriksaan Pajak dan Atau Retribusi, Pelaksanaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah ini memiliki 22 halaman dan 5 halaman halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2002/NO.25, TLD No.25, LL KOTA PONTIANAK: 23 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Zakat Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa penunaian zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan / mengentaskan kemiskinan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.22 Tahun 1999, UU No.38 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2000, PP No.25 Tahun 2000, Kepres No.44 Tahun 1999, Perda No.9 Tahun 2000
PEDOMAN PENGELOLAAN ZAKAT KOTA PONTIANAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2002.
21 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 24 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2002/NO.24, TLD No.24, LL KOTA PONTIANAK: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 92 Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dalam penyelenggaraan pembangunan kawasan perkotaan Pemerintah Daerah perlu mengikursertakan Masyarakat dan Pihak Swasta
UU No.27 Tahun 1959, UU No.22 Tahun 1999, Perda No.9 Tahun 2000, kepres No.49 Tahun 2001
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM 18 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2002.
8 HALAMAN DAN 3 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2001/No.94 Seri B 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja
ABSTRAK:
a. bahwa tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dan kesehatan dalam melakukan pekerjaan agar dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja, maka perlu adanya Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Staatblad Tahun 1930 Nomor 225); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pungutan sebagai jasa pelayanan atas Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat