Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Sehubungan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan, maka dalam rangka memberikan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Lampung, diharuskan untuk membentuk Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012
4. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Asas, tujuan, dan ruang lingkup
3. Perencanaan
4. Penetapan
5. Pengembangan
6. Pemanfaatan
7. Pembinaan
8. Pengendalian
9. Pengawasan
10. Perlindungan dan pemberdayaan petani
11. Pembiayaan
12. Peran serta masyarakat
13. Penyidikan
14. Ketentuan pidana
15. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
21 hlm, penjelasan 9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2010
ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN KUANTAN SENGINGI TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Sengingi Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Bahwa peranan pupuk sangat penting dalam rangka peningkatan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk
mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional maka Pemerintah
telah memberikan subsidi pupuk tertentu kepada petani, untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi
pupuk. Dengan ditetapkannya pupuk bersubsidi sebagai barang
dalam pengawasan baik pengadaan maupun penyalurannya
agar distribusinya tepat sasaran untuk menyediakan pupuk
dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani maka
dipandang perlu mengatur alokasi kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten
Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2010.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha MiIik Negara; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan BeIanja Negara Tahun 2011; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K Padi Sawah Spesifik Lokasi; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; Peraturan menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010; ; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/ Kpts/OT210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik.
Dalam peraturan ini berisi tentang alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Kabupaten Kuantan Sengingi Tahun Anggaran 2010 dalam rangka peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan pengawasan baik pengadaan maupun penyalurannya agar distribusinya tepat sasaran untuk menyediakan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2010.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan PeternakanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKebijakan Pemerintah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian pangan merupakan lahan yang perlu dilindung keberadaannya karena ketersediaan lahan pertanian pangan akan menjamin terwujudnya ketahanan pangan dan kemandirian pangan sehingga kebutuhan pangan sebagai sumber kebutuhan dasar manusia akan terpenuhi dengan baik sehingga perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 10 Tahun 2010; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; PP No. 104 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 26 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Provinsi Riau No. 10 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 16 (enam belas) Bab dan 54 (lima puluh empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Perencanaan; Penetapan; Pengembangan; Penelitian; Pemanfaatan; Pembinaan; Pengendalian; Pengawasan; Sistem Informasi; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat secara terencana, terarah dan berkelanjutan, kecenderungan meningkatknya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta sistem pasar yang tidak transparan dan tidak adil, Petani/Pembudidaya membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan, dan peraturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku belum mengatur perlindungan dan pemberdayaan Petani secara komprehensif, sistemik dan holistik serta berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani, strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara 18 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pembiayaan dan Pendanaan, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2017.
71 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 2 Tahun 2016
PERBUP Kab. Tabalong No. 4 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting daIam meningkatkan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian daIam rangka
mewujudkan Ketahanan Pangan NasionaI. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi
pupuk, sehingga perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965 ; UU Nomor 5 Tahun 1990 ; UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 8 Tahun 1999 ; UU Nomor 17 Tahun 2003 ; UU Nomor 31 Tahun 2004 ; UU Nomor 13 Tahun 2010 ; UU Nomor 12 Tahun 2011 ; UU Nomor 18 Tahun 2012 ; UU Nomor 23 Tahun 2014 ; UU Nomor 14 Tahun 2015 ; UU Nomor 39 Tahun 2014 ; PP Nomor 8 Tahun 2001 ; PP Nomor 68 Tahun 2002 ; PP Nomor 6 Tahun 2013 ; Perpres Nomor 77 Tahun 2005 ; Perpres Nomor 87 Tahun 2014 ; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 ; . Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 ; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
239/Kpts/OT.210/4/2003 ; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/ Permentan/ OT.140/ 4/ 2007 ; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.130/10/2011 ; Permenkeu Nomor209/PMK.02/2013 ; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
15/M-DAG/PER/4/2013 ; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/MIND/PER/8/2015
; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
60/Permentan/SR.130/12/2015 ; Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 0101 Tahun
2015 ; peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2014.
Peraturan ini memuat tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tabalong
Tahun Anggaran 2016, meliputi: Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Harga Eceran Tertinggi dan Kemasan Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun
2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2015.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan
ABSTRAK:
Menimbang bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pada ayat 0 dan ayat (2) Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Barite Kuala Nomor 2 Tahun 2020 tentang 'rata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Barite Kuala Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana be sa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK~07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, persyaratan dan tahapan penyaluran Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Bupati Barite Kuala sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan perubahan; . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hum! a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; . Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; .Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20S/PMK.07/2019; .Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 Tahun 2020; .Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016; .Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2017; .Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 2 TAhun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa di KAbupaten Barito Kuala TAhun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara PEmbagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa di KAbupaten BArito Kuala Tahun Anggaran 2020
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh daging hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal untuk dikonsumsi. Daging hewan yang akan dan sudah dipotong perlu dilakukan pemeriksaan. Atas pelayanan pemeriksaan tersebut, dipungut retribusi
UU Nomor 6 tahun 1967; UU Nomor 25 Tahun 1982; UU nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 10 Tahun 1999; UU nomor 32 tahun 2004; UU Nomor 33 tahun 2004; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 66 tahun 2001; PP nomor 79 Tahun 2005; Perpres Nomor 1 Tahun 2007.
Perda ini mengatur pemungutan retribusi atas pelayanan penyediaan dan atau pemekaian fasilitas rumah potong hewan, yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tarif potong akan diatur lebih lanjut oleh Bupati. Perda ini hanya secara umum mengatur subjek dan objek retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2007.
Masih akan diatur oleh Bupati, yaitu:
1. Tarif Potong dan tariff pemeriksaan hewan;
2. Hal lain yang masih belum diatur dalam perda ini.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat