Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019

Rekomendasi Impor Produk Hortikultura

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2019
Tanggal Berlaku
31 Juli 2019
Sumber
BN.2019 No. 845, peraturan.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 4034 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permentan No. 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura
Mencabut :
  1. Permentan No. 24/PERMENTAN/HR.060/5/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/HR.060/11/2017 Tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura
  2. Permentan No. 38/PERMENTAN/HR.060/11/2017 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan