Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib Pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih efektif, efesien, ekonomis, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan semangat otonomi daerah yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perlu adanya Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
UU No 34 tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 25 Tahun 2000; PP No 104 Tahun 2000; PP No 106 Tahun 2000; PP No 107 Tahun 2000; PP No 108 Tahun 2000; PP No 109 Tahun 2000; PP No 20 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004; PP No 65 dan 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2001.
1. Ketentuan umum; 2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Penyusunan dan Penetapan APBD; 4. Pelaksanaan APBD; 5. Pengelolaan Uang Daerah; 6. Pengelolaan Piutang dan Utang Daerah; 7. Pengelolaan Inventasi Daerah; 8. Pengelolaan Barang Milik Daerah; 9. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBD; 10. Penyelesaian Kerugian; 11. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 12. Prinsip Kebijakan Perimbangan Keuangan; 13. Dasar Pendanaan Pemerintah Daerah; 14. Sumber Penerimaan Daerah; 15. Pendapatan Asli Daerah; 16. Dana Perimbangan; 17. Pinjaman Daerah; 18. Pengelolaan Keuangan Dalam Rangka Desentralisasi; 19. Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2005.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Trayek Angkutan Pedesaan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi dan perkembangan kondisi serta situasi dilapangan mengenai jaringan trayek angkutan pedesaan, telah ditetapkan Keputusan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Jaringan Trayek Angkutan Pedesaan di Kabupaten Pemalang; bahwa dalam rangka untuk memperlancar roda perekonomian dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana angkutan pedesaan di Comal, maka perlu adanya penambahan angkutan pedesaan untuk jurusan : Comal-Kauman-Susukan-Klegen-Sidokare-Panjunan-Kebojongan PP, untuk itu Keputusan Bupati Pemalang nomor 18 Tahun 2004 perlu ditinjau kembali; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu menetapkan kembali Jaringan Trayek Angkutan Pedesaan di Kabupaten Pemalang dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2001;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jaringan Trayek Angkutan Pedesaan Kabupaten Pemalang dengan jalur Trayek dan kebutuhan angkutan pedesaan Kabupaten Pemalang sebagaimana tercantum pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2005.
Peraturan Bupati maka Keputusan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Jaringan Trayek Angkutan Pedesaan di Kabupaten Pemalang dicabut.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bemotor
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya beberapa tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retibusi Pengujian Kendaraan Bermotor, untuk disesuaikan dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retibusi Pengujan Kendaraan Bermotor;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang -- Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 9 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diubah.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan arah dan kebijakan umum APBD serta
strategi dan Prioritas APBD yang telah disepakati bersama antara
Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2005; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Brebes Tahun Anggaran 2005 perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2005 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2005.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan arah dan kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta Strategi dan Prioritas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, telah disepakati
bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2005;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Karanganyar Tahun Anggaran 2005 perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pen'lerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 152
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2005.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2005/Nomor 2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Kerja/Praktik Tenaga Kesehatan, Sarana
Kesehatan, Distribusi Pelayanan Obat Swasta, dan Izin
Lainnya Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2005
pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah kabupaten bone boalngo
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/No.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibnetuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 200; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubag dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2005.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2005
KEDUDUKAN KEUANGAN - PIMPINAN DAN ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN BUNGO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2006/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 168 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 dan Pasal 28 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2004, kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana yang diatur dengan Perda No. 1 Tahun 2004, tidak sesuai lagi dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 24 Tahun 2004.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004.
Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bungo, meliputi: Pencalonan; Pemilihan; Pengangkatan dan Pelantikan; Tugas, Wewenang, Kewajiban, Larangan Bagi Kepala Desa; Pemberhentian; Penjabat Kepala Desa; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Pembekalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2006.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 25 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.
18 hlm.; Penjelasan 6 hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat