Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005

Jaringan Trayek Angkutan Pedesaan Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jaringan Trayek Angkutan Pedesaan Kabupaten Pemalang dengan jalur Trayek dan kebutuhan angkutan pedesaan Kabupaten Pemalang sebagaimana tercantum pada Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Jaringan Trayek Angkutan Pedesaan Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
01 Juli 2005
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2005
Tanggal Berlaku
01 Juli 2005
Sumber
BD.2005/NO.3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 90 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan