Retribusi
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bemotor
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya beberapa tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retibusi Pengujian Kendaraan Bermotor, untuk disesuaikan dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retibusi Pengujan Kendaraan Bermotor;
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang -- Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2001;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 9 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2005.
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diubah.
- 3 halaman
|