Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pembuangan Air Limbah untuk Kegiatan Industri dan Usaha lainnya
ABSTRAK:
Air merupakan sumber daya alam yang paling banyak di bumi dan paling dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga harus dijaga dan dipelihara kelestariannya. Dengan meningkatnya kegiatan pertambangan batu bara diserta dengan meningkatnya pula pembuangan air limbah pada air ataupun sumber air. Atas hal tersebut perlu adanya pengendalian dan pengawasan terhadap pembuangan air limbah yang diatur dalam suatu peraturan daerah tentang Izin Pembuangan Air Limbah untuk Kegiatan Industri dan Usaha Lainnya.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.23 Tahun 1997; UU No.34 Tahun 2000; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahunh 1983; PP No.17 Tahun 1986; PP No.13 Tahun 1995; PP No.66 Tahun 2001; PP No.27 Tahun 1999; PP No.41 Tahun 1999; PP No.74 Tahun 2001; PP No.82 Tahun 2001; PP No.40 Tahun 2003; PP No.32 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; Perda Kab.Daerah Tingkat II Kutai No.8 Tahun 1999; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai No.39 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2003; Perda Kab.Kutai No.11 Tahun 2004; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.2 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Izin Pembuangan Air Limbah untuk Kegiatan Industri dan Usaha Lainnya dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, tugas dan sasaran, hak dan kewajiban, objek dan subjek perizinan, kewenangan pemberian izin, kewajiban memiliki izin ,ketentuan perizinan, retribusi, tata cara pemabayaran, surat teguran, sanksi terhadap pelanggaran, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2006.
Yang tidak berlaku : Perda Kab.Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pembuangan Air Limbah
Perizinan - Perjanjian - Bidang Pertambangan - Kawasan Hutan
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 3, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan
ABSTRAK:
Dalam melakukan pembentukan ekosistem kendaraan listrik, perlu dilakukan optimalisasi usaha pertambangan melalui kerja sama dengan berbagai investor di bidang pertambangan dan industri pertambangan sehingga perlu melakukan penyesuaian daftar pemegang perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan yang berada di kawasan hutan dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 4 Tahun 2009; PP Nomor 23 Tahun 2021; PP Nomor 96 Tahun 2021; Perpres Nomor 55 Tahun 2019; dan Kepres Nomor 41 Tahun 2004.
Keppres ini mengatur mengenai perubahan Lampiran 5 Keppres Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan. Perubahan tersebut tidak mengubah letak serta luasan dari wilayah kawasan hutan yang digunakan sebagai lokasi pertambangan sesuai Lampiran Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH – PAJAK DAN RETRIBUSI - KEPENDUDUKAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN DAN ENERGI, PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN DHARMASRAYA, PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN
BARANG MILIK DAERAH SERTA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5614 Tahun 2016 telah dilakukan Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Pertambangan dan Energi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9011 Tahun 2016 telah dilakukan Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6099 Tahun 2016 telah dilakukan Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4900 Tahun 2016 telah dilakukan Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil karena bertentangan dengan Pasal 79 A Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, Kepmendagri No. 188.34-4900 Tahun 2016, Kepmendagri No. 188.34-5614 Tahun 2016, Kepmendagri No. 188.34-6099 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur Peraturan Daerah Tentang Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Pertambangan Dan Energi, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Dan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Serta Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil, mengenai Pencabutan Perda sebelumnya dan menyatakan Perda terdahulu sudah tidak berlaku lagi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 19 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 3 TAHUN 2017
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2017
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi , Perizinan, Pelayanan Publik - perizinan, Pelayanan publik
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai pelaksanaan Keputusan Gubenur
Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0280/KUM/2016 tanggal 16 Mei 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001
tentang Izin PengelolaanPenambangan Bahan Galian Golongan C dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang Izin PengelolaanPenambanganBahan Galian Golongan C.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3822; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 37).
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang lzin
PengelolaanPenambanganBahan Galian Golongan C dan Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang lzin Pengelolaan
PenambanganBahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru
Tahun 2009 Nomor 19)dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang lzin
PengelolaanPenambanganBahan Galian Golongan C dan Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang lzin Pengelolaan
PenambanganBahan Galian Golongan C
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PRO!'INSI BENGKULU TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENAGALISTRIKAN
ABSTRAK:
Tenaga listrik sangat bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian daerah maka peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik, perlu ditingkatkan dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu. Di samping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 1968; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 14 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 62 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tujuan pembangunan ketenagalistrikan yakni untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh Negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Gubernur yang kewenangannya dalam daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah. Untuk penyelenggaraan tenaga listrik tersebut, Gubernur menetapkan kebijakan, pengaturan, pembinaan, pengawasan dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik. Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Gubernur dapat dilakukan oleh badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi dan swadaya masyarakat. Ada dua jenis usaha ketengalistrikan yaitu usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik. Kedua jenis usaha tersebut dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin usaha dari Gubernur. Setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan Perda ini, dapat dilakukan penyidikan oleh PPNS di bidang ketenagalistrikan dan dapat dikenai sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememrintah Daerah
36
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 3, BN 2011/ NO 77; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengelolaan Kilang Minyak Bumi Dalam Rangka Pendidikan Dan Pelatihan, Dan Pengelolaan Fasilitas Lube Oil Blending Plant Dalam Rangka Penelitian Dan Pengembangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2011.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 3, BN 2019/ NO 476; PERATURAN.GO.ID : 11 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa potensi batuan yang terkandung dalam wilayah Kabupaten Poso merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya perlu diatur untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian daerah dalam usaha mencapai
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebutkan ketentuan tentang kewenangan pemerintah Daerah untuk membuat peraturan daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Batuan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; dan
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas dan Tujuan;
c. Wilayah Usaha Pertambangan dan Jenis Komoditas Pertambangan Batuan;
d. Izin Usaha Pertambangan Batuan;
e. Hak dan Kewajiban;
f. Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan Batuan;
g. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan Batuan;
h. Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan;
i. Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat;
j. Ketentuan Penyidikan;
k. Sanksi Administratif;
l. Ketentuan Pidana;
m. Ketentuan Peralihan; dan
n. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
18 Halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 3, BN 2012/ NO 65; JDIH.ESDM.GO.ID : 13 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Aneka Tambang Dan Energi Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat