Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2011

Pengelolaan Kilang Minyak Bumi Dalam Rangka Pendidikan Dan Pelatihan, Dan Pengelolaan Fasilitas Lube Oil Blending Plant Dalam Rangka Penelitian Dan Pengembangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kilang Minyak Bumi Dalam Rangka Pendidikan Dan Pelatihan, Dan Pengelolaan Fasilitas Lube Oil Blending Plant Dalam Rangka Penelitian Dan Pengembangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2011
Tanggal Berlaku
18 Februari 2011
Sumber
BN 2011/ NO 77; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Subjek
PENDIDIKAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 515 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan