Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 20, BN.2018/NO.1089, peraturan.go.id : 6 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Layanan Keimigrasian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2023
Penerbitan - Paspor Biasa - Calon Tenaga Kerja Indonesia - pencabutan
2023
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 20, BN 2023 (570): 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, dan efisien, perlu mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2011; PP Nomor 31 Tahun 2013; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 41 Tahun 2021.
Permenkumham ini mencabut Permenkumham Nomor 9 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2022
Permenkumham No. 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 20, BN 2022 (1036) : 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
PP No. 5 Tahun 1961 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1959 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Persetujuan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Persetujuan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarga-Negaraan (Undang-Undang No. 2 Tahun 1958, Lembaran-Negara 1958 No. 5)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2008 Tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
ABSTRAK:
Berdasarkan Pergub No. 73 Tahun 2008 telah dibentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat. Berdasarkan Perda No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Prov. Sumsel, telah terjadi perubahan terhadap struktur organisasi dan nomenklatur Badan Kesbangpol, sehingga perlu mengadakan penyesuaian terhadap susunan keanggotaan Dewan Penasihat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 16 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 34 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 1988; Permendagri No. 12 Tahun 2006; Kepmendagri No. 131 Tahun 2003; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai Dewan Penasiha FKDM.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2013.
Mengubah Pergub No. 73 Tahun 2008 tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian kewarganegaraan Indonesia sebagai bentuk kehadiran negara kepada anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, serta untuk menyempurnakan tata cara pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Indonesia, dan memperkuat basis data Pewarganegaraan, perlu mengubah PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2006; dan PP Nomor 2 Tahun 2007.
PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 terkait proses pewarganegaraan bagi anak; proses pelaporan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri; permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik dan langsung kepada Menteri melalui Pejabat; permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Menteri melalui Pejabat secara elektronik melalui sistem informasi atau secara langsung; dan integrasi data dan sistem informasi kewarganegaraan antara instansi tingkat pusat yang menangani proses perolehan, kehilangan, pembatalan, dan perolehan kembali kewarganegaraan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
PP ini mengubah PP Nomor 2 Tahun 2007.
Penjelasan: 8 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 21, BN.2020/No.984 peraturan.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 21, BN.2018/NO.1091, peraturan.go.id : 7 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
ABSTRAK:
berdasarkan Keputusan Menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia No.16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menyatakan bahwa IMTA dan RPTKA memiliki wewenang yang lokasinya kerjanya 1 Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1981; UU No.13 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.97 Tahun 2012; PP No.72 Tahun 2014; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Treansmigrasi No.12 Tahun 2013; Peraturan Presiden No.18 Tahun 2015.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai istilah Tenaga Kerja Asing, izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat