Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Pamekasan Tahun 2022 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa usaha mikro dan ekonomi kreatif memiliki peran dan arti penting serta kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan;
b. bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan kemandirian, kemitraan serta produktivitas usaha bagi pelaku usaha mikro dan ekonomi kreatif agar menjadi tangguh dan mandiri perlu peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara optimal, proporsional dan saling menguntungkan agar berdaya guna dan berhasil guna;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan Pemerintahan Daerah diantaranya adalah usaha mikro;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 25 Tahun 1992:
UU No 25 Tahun 2007:
UU No 20 Tahun 2008:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 3 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 24 Tahun 2019:
UU No 11 Tahun 2020:
PP No 7 Tahun 2021:
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Perda Prov jawa Timur No 6 Tahun 2011:
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Jenis Usaha:
3. Tugas Pemerintah Daerah:
4. Perencanaan dan Pendataan:
5. Pengembangan:
6. Perlindungan dan Iklim Usaha Bagi Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif:
7. Kemitraan dan Jaringan Usaha:
8. Kewirausahan Ekonomi Kreatif:
9. Pemasaran:
10. Sumber Daya Manusia:
11. Desain dan Teknologi:
12. Pembiayaan dan Penjaminan:
13. Larangan:
14. Sanksi Administratif:
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2018/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERKOPERASIAN
ABSTRAK:
Guna membangun koperasi yang profesional, kuat dan mandiri serta berpegang teguh pada asas kekeluargaan dan prinsip koperasi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perkoperasian
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995
11. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
16. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil menengah Nomor 10/Per/M.UKM/IX/2015
17. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil menengah Nomor 19/Per/M.UKM/IX/2015
18. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
19. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2013
20. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur antara lain: Ketentuan umum; landasan, asas dan tujuan; fungsi, peran dan prinsip; kelembagaan koperasi; pembentukan dan pengesahan; keanggotaan; kegiatan usaha koperasi; pembinaan dan pengawasan; perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan dan pembagian; pembubaran; pemberdayaan koperasi; larangan; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
27 hlm, Penjelasan 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2023
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penghentian Bantuan Keuangan Kepada PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memantapkan ketahanan ekonomi nasional, dipandang perlu mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan efektifitas penggunaan dana nasional;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang menghentikan pemberian bantuan keuangan kepada PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) yang berasal dari APBN;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 1998.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa perhubungan merupakan urat nadi perekonomian untuk menungjang dan mendorong pertumbuhan berbagai sektor, sehingga penting dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, melalui distribusi barang dan
jasa secara terintegrasi dan terkoneksi guna mewujudkan pelayanan perhubungan yang murah, berkualitas, tertib, lancar, terjangkau, efektif, dan efesien;
b. bahwa untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu mengatur penyelenggaraan perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perhubungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Tuna Sosial dan Orang Terlantar
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kesejahteraan Sosial Pemerintah Daerah mempunyai tanggungjawab dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang bermartabat dan berkeadilan sosial maka perlu adanya upaya-upaya konkret dalam penanganan terhadap tuna sosial dan orang terlantar;
c. bahwa tuna sosial dan orang terlantar merupakan salah satu permasalahan kesejahteraan sosial di Kabupaten Tegal yang membutuhkan langkah-langkah penanganan yang terprogram, strategis, sistematik,l terkoordinasi dan terintegrasi, sehingga dalam pelaksanaannya perlu dilakukan penanganan secara bersinergi antara pemerintah maupun non pemerintah agar mendapatkan penghidupan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanganan Tuan Sosial dan Orang Terlantar;
Dasar hukum peraturan inia dalah: pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 2 Tahun 1988; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Pepres No. 87 Tahun 2014; Keppres No. 40 Tahun 1983; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab Tegal No. 7 tahun 2011; Perda kab Tegal No. 5 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penanganan Tuna Sosial dan Orang Terlantar yang meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kriteria Tuna Sosial dan Orang Terlantar; Penanganan Tuna Sosial dan orang Terlantar; Pemberdayaan Sosial bagi Tuna Sosial dan Orang Terlantar; Jaminan Sosial bagi Tuna Sosial dan Orang Terlantar; Peran Pemerintah Daerah, Badan Usaha dan Masyarakat; Sumber Pembiayaan, Sarana dan Prasarana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Ekonomi Bengalon dan Kaliorang Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf a dan Pasal 42 Perda Kab. Kutim No. 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur, perlu membentuk Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Ekonomi Bengalon dan Kaliorang Tahun 2020-2040;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah UU No.15 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; sebagaimana telah diubah PP No. 13 Tahun 2017; PP No.15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Permen Agraria No.16 Tahun 2018; Perpres No. 3 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2016; Perda No. 1 Tahun 2016
Rencana detail tata ruang kawasan ekonomi bengalon dan kaliorang tahun 2020-2040.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Tujuan Penataan BWP; Rencana Struktur Ruang; Penetapan SUB BWP yang diprioritaskan Penanganannya; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zona; Sanksi Administratif; Kelembagaan; Hak,kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
192 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perindustrian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan sebagian kewenangan penyelenggaraan perindustrian yang dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat dalam dalam rangka pembinaan terhadap industri khususnya industri kecil, menengah dan kreatiif, perlu pengaturan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2015; PP No. 107 Tahun 2015; PP No. 142 Tahun 2015; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2010; Perda No. 12 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Penyelenggaraan Perindustrian, Perizinan, Kerjasama dan Kemitraan, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Retribusi, Penanaman Modal Sektor Industri dan fasilitas industri; Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, sanksi administratif dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur yang berkaitan dengan Perindustrian dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Gubernur mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif.
Peraturan Gubernur mengenai fasilitas dan tata cara pemberian fasilitas untuk mempercepat Penyelenggaraan Perindustrian.
Peraturan Gubernur mengenai kemitraan.
Peraturan Gubernur mengenai pemberdayaan Industri Kreatif.
Peraturan Gubernur mengenai pemberdayaan Industri Kecil dan Industri Menengah.
Peraturan Gubernur mengenai Tata Cara Penyediaan Prasarana dan Sarana Pengujian Produk Industri.
Peraturan Gubernur mengenai Pengembangan dan Pemanfaatan Kreativitas dan Inovasi Masyarakat.
Peraturan Gubernur mengenai Kewajiban Pemerintah Daerah memfasilitasi Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi di bidang Industri.
Peraturan Gubernur mengenai penyediaan prasarana dan sarana Industri.
Peraturan Gubernur mengenai Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan Industri Kecil, Industri Menengah, dan Industri Kreatif.
Peraturan Daerah mengenai Penetapan Rencana Induk Pengembangan Industri Daerah.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 1970.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat