Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa ikan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa dalam rangka penyelenggaraan penggelolaan Tempat Pelelangan Ikan secara tertib, berdayaguna dan berhasil gunaserta untuk menjamin terlaksananya pelayanan masyarakat secara optimal, maka diperlukan pengaturan Tempat Pelelangan Ikan; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) huruf a dan huruf Y Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah berwenang melakukan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan dengan sistematika; Ketentuan Umum; TPI; Penyelenggaraan Pelelangan Ikan di TPI; Pengelolaan Data Statistik dan Sistem Informasi; Retribusi TPI; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Insentif Daerah; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Partisipasi Masyarakat; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung keberhasilan peningkatan taraf hidup Nelayan Kecil dalam rangka mewujudkan kesejahteraan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan Nelayan Kecil;
b. bahwa pemberdayaan Nelayan, diselenggarakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan Pemberdayaan Nelayan Kecil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
UU No 7 Tahun 2016;
PP No 62 Tahun 2014;
PP No 50 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2019;
Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2016;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penyelenggaraan pemberdayaan;
b. sumber dana;
c. partisipasi masyarakat; dan
d. pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan taraf hidup, produktifitas,
dan meningkatkan kemampuan nelayan dalam
mengelola sumber daya ikan dan sumber daya
kelautan serta dalam menjalankan usaha yang
mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan,
perlu dilakukan perlindungan dan pemberdayaan
nelayan;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam
sebagai acuan dalam melaksanakan kewenangan
pemerintah daerah, perlu diatur dengan peraturan
daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Nelayan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PERENCANAAN
3. PERLINDUNGAN
4. PEMBERDAYAAN
5. PENDANAAN
6. PARTISIPASI MASYARAKAT
7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perikanan Pada Perairan Umum Daratan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan sumberdaya ikan pada perairan umum daratan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilakukan pengelolaan dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa pengelolaan perikanan pada perairan umum daratan di Kabupaten Tanah Bumbu selama ini belum dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan/pembudiyaan ikan sehingga perlu dilakukan upaya pengelolaan perikanan pada perairan umum daratan yang berkelanjutan dan berkeadilan; bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 12 ayat (3) huruf a UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan perikanan pada perairan umum daratan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perikanan pada Perairan Umum Daratan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; . Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Meteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PermenKP/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Perikanan Pada Perairan Umum Daratan, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pengelolaan Sumber Daya Ikan
3. Koordinasi
4. Kemitraan
5. Pengelolaan Perikanan Oleh Pemerintah Desa
6. Partisipasi Masyarakat
7. Larangan
8. Anggaran
9. Insentif Daerah
10. Pembinaan
11. Sanksi Administratif
12. Ketentuan Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERIKANAN DI PERAIRAN UMUM DARATAN
ABSTRAK:
Menimbang
a. bahwa sumber daya ikan sebagai bagian kekayaan bangsa
harus dikelola untuk kemakmuran rakyat dengan tetap
menjaga dan memperhatikan kelestarian sumber daya ikan
yang berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka menjaga stabilitas dan peningkatan
produksi perikanan tangkap di perairan umum daratan di
Kabupaten Tulungagung, maka diperlukan pengelolaan
perikanan di perairan umum daratan;
c. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
29/PERMEN-KP/2016 mendorong Pemerintah Daerah untuk
melakukan pengelolaan perikanan di perairan umum daratan
agar mencapai manfaat yang optimal, berkelanjutan, dan
menjamin kelestarian sumber daya ikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a , huruf b , dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perikanan di Perairan
Umum Daratan;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3 . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ; 5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 ; 6 . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 7 . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9 . Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun
2009; 13. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
35/PERMEN-KP/2013; 14. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun
2014; 15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 4 Tahun 2015; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 17. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.29/MEN/2016; 18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
30/PERMEN-KP/2016 ; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2019; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun
2010; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun
2011; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun
2019
materi pokok: mengatur mengenai Pengelolaan Perikanan di Perairan
Umum Daratan sebagai landasan
hukum agar Pengelolaan Perikanan di PUD yang tidak bersifat
lintas Daerah dapat mencapai manfaat yang optimal,
berkelanjutan, dan menjamin kelestarian Sumber Daya Ikan. memuat antara lain: ketentuan umum; asas, maksud dan tujuan; Pengelolaan Perikanan di PUD berdasarkan asas:
a . manfaat;
b. keadilan;
c. kebersamaan;
d. kemitraan;
e. kemandirian;
f. pemerataan;
g. keterpaduan;
h . keterbukaan;
1. efisiensi;
J. kelestarian; dan
k. pembangunan yang berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
jumlah 20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2021
PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA IKAN KECIL
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, termasuk nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil secara terencana, terarah, dan berkelanjutan; bahwa nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil sangat tergantung terhadap sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, dan teknologi informasi sehingga membutuhkan pemberdayaan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, Pemerintah Daerah wajib melindungi dan memberdayakan nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil sesuai kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.27/MEN/2012; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2012; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2016.
Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudidaya Ikan Kecil, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pembiayaan Dan Permodalan
3. Pendidikan, Pelatihan Dan Penyuluhan
4. Penumbuhkembangan Kelompok Nelayan Kecil Dan Pembudidaya Ikan Kecil
5. Pelaksanaan Penangkapan Ikan Dan Pembudidaya Ikan Kecil
6. Kemitraan
7. Larangan
8. Pengawasan
9. Partisipasi Masyarakat
10. Pendanaan
11. Sanksi Administratif
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, NELAYAN DAN
PEMBUDIDAYA IKAN
ABSTRAK:
Kabupaten Bangka Selatan adalah daerah
agraris dan maritim merupakan daerah yang
sebagian besar penduduknya hidup dari hasil
pertanian dan perikanan. Pembangunan pertanian merupakan
prioritas utama bagi Kabupaten Bangka Selatan
sebagaimana tercantum dalam Rencana Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Bangka Selatan. Guna mencapai keberhasilan pembangunan
pertanian dan berkontribusi bagi kelangsungan
pemenuhan kebutuhan pangan perlu memberdayakan
dan memberikan upaya perlindungan dan pemberdayaan
yang sistematis dan berkelanjutan kepada Petani,
Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2016; UU No. 22 Tahun 2019; PERMEN PERTANIAN No. 40 Tahun 2015; PERMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Asas, Tujuan. dan Ruang Lingkup Pengaturan; Perencanaan; serta penyelenggaraan perlindungan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan. Selain itu, diatur mengenai penyelenggaraan pemberdayaan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan; pembiayaan; dan pengawasan. Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai peran serta masyarakat; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini
ditetapkan paling lama 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
35 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Budidaya Perikanan Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 Ayat (9) dan Pasal 43 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Budidaya Perikanan Laut
Rapikan spasi:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1619);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS USAHA BUDIDAYA PERIKANAN LAUT
BAB III
PERIZINAN
BAB IV
SIUP
BAB V
SIKPI
BAB VI
PENDANAAN
BAB VII
PELAPORAN
BAB VIII
PENGAWASAN
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (8-127/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN DAN PENANGGULANGAN KEGIATAN PENANGKAPAN IKAN YANG MERUSAK SUMBER DAYA PERIKANAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat