PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH - KEBIJAKAN PENGAWASAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Pemerintah Daerah Kota Tual
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tual Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, perlu adanya perumusan
kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam lingkup Pemerintah
Kota Tual Tahun 2016. Pelaksanaan pengawasan perlu dilakukan secara
tertib, transparan, efektif dan efesien untuk mewujudkan
Pemerintahan yang baik dan bersih guna mencegah
terjadinya pengawasan yang tumpang tindih dan tidak
berada dalam koridor pencapaian tujuan Otonomi
Daerah. Untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Walikota Tual.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-UndanPeraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1997;
Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 01 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam lingkup Pemerintah Kota Tual Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran 7 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Untuk Setiap Gampong
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK/.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, perlu mengatur tata cara penghitungan dan pembagian rincian Dana Desa untuk setiap Gampong.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015; eraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK/.07/2015; Qanun Kota Banda Aceh No.3 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Dana Desa; Rincian Dana Desa; Mekanisme dan Tata Cara Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; Sanksi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota Nomor 01 Tahun 2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Penetapan Jumlah Uang Perscdiaan Pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pernerintah Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2015
PENETAPAN JUMLAH UANG PERSEDIAAN PADA SETIAP SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2016/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan Pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
Dengan diterbitkannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 Hlm, Lampiran: 1 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab harus sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan negara/daerah, maka perlu menetapkan peraturan walikota ini.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS dan Pegawai tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara. Diatur tentang ruang lingkup perjalanan dinas, prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas jabatan, biaya, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban biaya, pengendalian internal, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Mencabut Perwali No. 52 Tahun 2014 tentang Standar Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, PNS, PTT di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
Akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Walikota tentang rincian biaya perjalanan dinas pejabat negara, PNS, PTT di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
19 hlm, Lampiran : 12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 maka perlu menetapkan batas uang persediaan/ganti uang persediaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Batas Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950)
sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08
Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 07);
18. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 06);
19. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 19);
20. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 13);
21. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 73 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 46 Tahun 2015;
22. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 04 Tahun 2014;
23. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2016;
Batas Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang Persediaan (GU) pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2016 ditetapkan sebesar Rp 2.523.000.000,- (dua miliar lima ratus dua puluh tiga juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 02 Tahun 2016
rincian dana desa setiap desa-tata cara pembagian dan penetapan
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016 Nomor 328
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2016.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 14 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 13 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang cara menghitung Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
6 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2016
PERWALI Kota Pekalongan No. 1A Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 49 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Sistem Dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran penatausahaan
keuangan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan
da n Belanja Daerah serta untuk meningkatkan
kualitas pengelolaan keuangan daerah yang baik,
perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian format
dokumen, format laporan dan alur proses dalam
aplikasi keuangan yang digunakan agar sesuai
dengan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 49
Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur
Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan; bahwa dalam rangka penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan penundaan
pemberlakuan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor
49 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur
Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 49 Tahun
2015 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan
Keuangan Daerah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 49 Tahun 2015 diubah.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2015; Perwali Banjarbaru No. 45 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat DAerah TA 2016 yang terdiri dari 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian Rincian Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap Gampong
ABSTRAK:
Bahwa Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015, perlu mengatur tata cara pengalokasian Alokasi Dana Gampong untuk setiap Gampong.
Dasar Hukum: Undang-Undang No. 8 Tahun 1956; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuanagan No. 257/PMK.07/2015; Qanun Kota Banda Aceh No. 3 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Penghitungan ADG; Rincian ADG; Mekanisme dan Tata Cara Penyaluran ADG; Pengguanaan ADG; Laporan Realisasi Penggunaan ADG; Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
Mencabut Peraturan Walikota Banda Aceh No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penetapan Alokasi Dana Gampong (ADG)
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - KETENTUAN PERJALANAN DINAS
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KETENTUAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015, perlu dilakukan penggatian atas Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram agar dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja perajalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota Mataram Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Lingkup Kota Mataram tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti
UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Permendagri No. 52 Tahun 2015, Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum, Persyaratan dan Kriteria, Biaya, Penerbitan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Dicabut - Peraturan Walikota Mataram Nomor 1 Tahun 2015
-
28
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat