PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH - KEBIJAKAN PENGAWASAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Pemerintah Daerah Kota Tual
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tual Tahun 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, perlu adanya perumusan
kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam lingkup Pemerintah
Kota Tual Tahun 2016. Pelaksanaan pengawasan perlu dilakukan secara
tertib, transparan, efektif dan efesien untuk mewujudkan
Pemerintahan yang baik dan bersih guna mencegah
terjadinya pengawasan yang tumpang tindih dan tidak
berada dalam koridor pencapaian tujuan Otonomi
Daerah. Untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Walikota Tual.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-UndanPeraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1997;
Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 01 Tahun 2015.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam lingkup Pemerintah Kota Tual Tahun 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Lampiran 7 Hal
|