Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, perlu memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa lainnya dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon. Bahwa agar pemberian bantuan tersebut dapat berdaya guna maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Ambon Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Walikota Ambon Nomor 16 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur bahwa Pemerintah Kota dapat memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Daerah lainnya dan kepada desa. Untuk itu, Pemerintah Daerah/Desa lainnya dapat mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Pemerintahan Daerah/Desa Lainnya yang diajukan kepada Pemerintah Kota. Permohonan tersebut diajukan kepada Walikota melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selanjutnya diatur bahwa, bantuan keuangan yang berupa uang dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) sedangkan bantuan keuangan berupa barang dianggarkan dalam RKA SKPD. Peraturan ini juga mewajibkan penerima bantuan berupa uang, menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan yang diterimanya kepada kepala daerah melalui PPKD sedangkan penerima bantuan keuangan berupa barang menyampaikan laporan penggunaan kepada kepala daerah melalui kepala
SKPD terkait. Menurut peraturan ini, realisasi bantuan keuangan dicantumkan pada laporan keuangan pemerintah daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
Lampiran 3 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu melakukan menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Ambon Nomor 16 Tahun 2013.
Berdasarkan peraturan ini, Belanja Tidak Terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencara alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup serta belanja untuk keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peraturan ini mengatur bahwa untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup
harus didukung dengan bukti-bukti yang sah. Sementara itu, belanja untuk keperluan mendesak, dalam peraturan ini ditetapkan kriteria yaitu belanja yang mencakup program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga. Untuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana tanggap darurat bencana,
disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggung jawab belanja. Sedangkan untuk pertanggungjawaban atas penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk
pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya, dilakukan oleh SKPD. Kemudian pertanggungjawaban penggunaan untuk belanja keperluan mendesak dilakukan oleh SKPD selaku pengguna anggaran
atas belanja yang telah dilakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan SKPD Dan Batas Ganti Uang Persediaan Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 7 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendidikan Bersubsidi Di Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mempunyai daya saing yang diarahkan pada perluasan dan pemerataan akses layanan pendidikan pada masyarakat, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan, serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik pada semua jenjang sekolah baik formal maupun non formal dengan program kompetensi tenaga pendidik dan pengembnagan sarana penunjang proses pengembangan mutu pendidikan serta pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan orang tua.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 69 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendidikan Bersubsidi di Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang dana pendidikan bersubsidi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2014
PEDOMAN DAN STANDARDISASI - BIAYA PERJALANAN DINAS - PEMERINTAH KOTA JAMBI
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2014/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN DAN STANDARDISASI BIAYA PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas bagi Walikota/Wakil Walikota,Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, Pejabat Fungional dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi perlu disesuaikan dengan kebutuhan, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan, serta kemampuan keuangan daerah;
Perwali Jambi No. 17 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Ketua dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi sebagaimana telah diubah dengan Perwali Jambi No. 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perwali No. 17 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Ketua dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi tidak sesuai lagi, maka perlu diatur dengan peraturan yang baru
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Permenkeu No. 72/PMK.02/2013; Perda No. 7 Tahun 2008
Perwali ini mengatur mengenai Pedoman dan Standardisasi Biaya Perjalanan Dinasdi Lingkungan Pemerintah Kota Jambi, meliputi: Tujuan dan Kegiatan Perjalanan Dinas; Tingkatan Fasilitas dan Jenis Biaya Perjalanan Dinas; Tatacara Melaksanakan Perjalanan Dinas;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku maka, Perwali Jambi No. 17 Tahun 2011 tentang Perjalanan dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Ketua dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi sebagaimana telah diubah dengan Perwali Jambi No. 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perwali No. 17 Tahun 2011 tentang Perjalanan dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Ketua dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlm.; Lampiran I dan IX 11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 6 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2014 NOMOR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 38 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014
blud - Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Dan Akuntansi
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2014/No.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Dan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan
keuangan Puskesmas Kota Pekalongan sebagai
Puskesmas yang menerapkan PPK-BLUD dengan
status penuh, maka dapat diberikan lfeksibilitas
dalam pengelolaan keuangan dan akunt.ansi
dengan tetap memperhatikan prinsip praktek
bisnis yang sehat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Badan
Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota
Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU no 1 Tahun 2004; UU no 15 Tahun 2004; UU No 29 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 21 Tahun 1988; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 tahun 2005; PP No 8 tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, pejabat pengelola puskesmas kota pekalongan, perencanaan danpenganggaran, pelaksana anggaran, perubahan RBA dan DPA, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, akuntabilitas kinerja, surplus dan defisit.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
27 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Standar Satuan Harga Tertinggi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan dan
penambahan materi honorarium belanja pegawai
yang didasarkan pada peraturan perundang
undangan yang baru atau lebih tinggi, maka
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 16 Tahun
2013 tentang Standar Satuan Harga Tertinggi
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 perlu
diubah dan disesuaikan kembali yang ditetapkan
dengan Peraturan Walikota Sukabumi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penambahan angka I huruf B
ditambah nomor 86, 87, 88, 89, 90, dan 91 pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2014.
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat