PERWALI Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemda
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi,
Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Dan Tata Cara
Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah ada ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu dicabut dan diganti, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta.
Materi pokok : Perjanjian Kinerja, Penyesuaian Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, Pengukuran Kinerja, Laporan Kinerja Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah, Tata Cara reviu Laporan Kinerja Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah
Jumlah Halaman : 19 HLM; Lampiran : 70 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2022
PERWALI Kota Depok No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) salah satunya dilakukan melalui penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, dan berdasarkan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID -19), maka b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 21 Tahun 2020; Permendikbud No. 33 Tahun 2019; Permenkes No. 9 Tahun 2020; Permenkes No. 10 Tahun 2021; Perda Kota Depok No. 14 Tahun 2021; Perwal Kota Depok No. 59 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwal Kota Depok No. 15 Tahun 2021; Perwal Kota Depok No. 60 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Persiapan, Pelaksanaan, Tugas da Tanggung Jawab, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2022.
11 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Barang Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk terciptanya efektifitas, tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi dalam rangka perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, diperlukan Standar Harga Barang dalam rangka memenuhi kebutuhan Pemerintah Daerah, serta berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Harga Barang Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Jenis dan Standar Harga; BAB III Pelaksanaan Standar Harga Barang; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
Isi 4 Halaman; Lampiran 328 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat, diperlukan adanya Standar Pelayanan Minimal
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016,
TANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KOTA SAWAHLUNTO
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Informasi Pendapatan Daerah Kota Pariaman
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan penambahan Alur Sistem Informasi Pendapatan Daerah Kota Pariaman perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Informasi Pendapatan Daerah Kota Pariaman:
UU No. 12 Tahun 2002 UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 1 Tahun 2022
PP No. 12 Tahun 2019
Permendagri No. 64 Tahun 2020
Permendagri No. 77 Tahun 2020
Perda Kota Pariaman No. 3 Tahun 2013
Perda Kota Pariaman No. 3 Tahun 2017
Perda Kota Pariaman No. 1 Tahun 2019
Perwako Pariaman No. 62 Tahun 2020
Merubah Lampiran Peraturan Walikota Pariaman Nomor 69 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Informasi Pendapatan Daerah Kota Pariaman
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 69 Tahun 2021
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
ahwa dalam rangka
perjalanan dinas di
efektifitas
lingkungan
tertib administrasi
Pemerintah Kota
Bukittinggi perlu dilakukan penyempurnaan kembali
terhadap Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kota Bukittinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor
1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015,
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI , DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Bukittinggi.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Bukittinggi.
4. Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Bukittinggi.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Bukittinggi.
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota
Bukittinggi.
7. Asisten adalah Asisten pada Sekretariat Daerah Kota
Bukittinggi.
8. Pejabat adalah Aparatur Sipil Negara di lingkup
Pemerintah Kota Bukittinggi yang menduduki jabatan
struktural eselon II, eselon III, eselon IV dan eselon V
serta jabatan fungsional.
9. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN
adalah Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota
Bukittinggi.
10. Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat PTT
adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu
tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan
pembangunan yang bersifat teknis profesional dan
administrasi sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan organisasi dalam kerangka sestim
kepegawaian yang tidak berkedudukan sebagai
aparatur sipil negara.
11. Aparatur Sipil Negara Non Pemerintah Kota Bukittinggi
yang selanjutnya disingkat ASN Non Pemerintah
Daerah adalah Aparatur Sipil Negara Instansi vertikal
atau Instansi lain yang diikutsertakan dalam
perjalanan kedinasan dengan penugasan yang
bersamaan dengan W alikota/ W akil W alikota/
Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah/ Aparatur Sipil Negara/Pegawai Tidak Tetap
Pemerintah Kota Bukittinggi atau Aparatur Sipil
Negara Instansi Vertikal atau Instansi lain yang
ditugaskan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi untuk
kepentingan Pemerintah Kota Bukittinggi.
12. Masyarakat adalah personil selain Walikota/Wakil
Walikota, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak
Tetap Pemerintah Kota Bukittinggi ataupun Aparatur
Sipil Negara Non Pemerintah Kota Bukittinggi, yang
diutus untuk melakukan perjalanan dinas/
diikutsertakan dalam perjalanan kedinasan dengan
penugasan yang bersamaan dengan W alikota/W akil
Walikota/ pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah/ Aparatur Sipil Negara/Pegawai Tidak
Tetap Pemerintah Kota Bukittinggi.
13. Tempat kedudukan adalah Kota Bukittinggi.
14. Tempat tujuan adalah tempat/ kota/ negara yang
menjadi tujuan perjalanan dinas.
15. Pelaksana Perjalanan Dinas adalah Walikota/ Wakil
W alikota/ Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah/ Aparatur Sipil Negara/Pegawai Tidak
Tetap/ Aparatur Sipil Negara Non Pemerintah Kota
melaksanakan
Bukittinggi/ Masyarakat
perjalanan dinas.
16. Surat Tugas adalah surat perintah untuk penugasan
Pejabat/ Aparatur
yang
Sipil Negara/Pegawai Tidak
Tetap/ Aparatur Sipil Negara Non Pemerintah Kota
Bukittinggi/ Masyarakat melakukan perjalanan
kedinasan.
17. Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya
disingkat SPPD adalah surat perintah perjalanan
kedinasan
kepada
Pejabat/ Aparatur
Sipil
Negara/Pegawai Tidak Tetap/Masyarakat sesuai
dengan
identitas
Pejabat/ Aparatur
Sipil
Negara/Pegawai Tidak Tetap/ Aparatur Sipil Negara
,----- ------------------------- ····-
..
Non Pemerintah Kota Bukittinggi/Masyarakat yang
ditugaskan yang meliputi penjelasan waktu, maksud
dan tujuan perjalanan dinas, transportasi yang
digunakan serta sumber dana untuk pembiayaan
perjalanan dinas akibat penugasan tersebut.
18. Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah perjalanan
dinas ke luar tempat kedudukan yang dilakukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
untuk kepentingan negara dan/ atau daerah.
19. Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah kegiatan
perjalanan kunjungan kerja ke negara-negara yang
memiliki hubungan diplomatik dengan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh
Walikota/ Wakil Walikota, pimpinan dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/ Aparatur Sipil
Negara/Pegawai Tidak Tetap/ Aparatur Sipil Negara
Non Pemerintah Kota Bukittinggi/ Masyarakat dalam
rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh pemerintah daerah dengan
DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
21. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada
pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/
pengguna barang.
22. Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah
dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan
dibayarkan sekaligus.
23. Uang Harian adalah uang yang digunakan untuk uang
saku, uang makan dan Transportasi lokal selama
melaksanakan perjalanan dinas.
24. Bia ya riil ( at cost) adalah biaya yang dikeluarkan sesuai
dengan bukti pengeluaran yang sah.
25. Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya
perjalanan yang dihitung sesuai kebutuhan riil
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
26. Moda Transportasi adalah alat angkutan yang
digunakan dalam melaksanakan perjalanan dinas.
27. Tarif adalah nilai suatu jasa yang ditentukan pada
waktu tertentu untuk perhitungan biaya komponen
masukan kegiatan.
28. Izin Pemerintah adalah Izin Presiden/Menteri Dalam
Negeri terkait perjalanan dinas ke luar negeri.
29. Paspor dalam rangka Perjalanan Dinas ke Luar Negeri,
yang selanjutnya disebut Paspor Dinas adalah
dokumen yang diberikan kepada pejabat/ pegawai
lingkungan Pemerintah Daerah serta pimpinan dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Bukittinggi yang berangkat ke luar negeri dalam
rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
30. Exit permit adalah tanda pengesahan berupa cap resmi
untuk meninggalkan suatu negara yang tercantum
dalam paspor dinas.
31. Visa adalah dokumen pemberian izin masuk ke suatu
negara dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu
yang dikeluarkan oleh kedutaan negara bersangkutan.
32. Tempat bertolak adalah tempat/kota dalam wilayah
negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikarenakan
fungsi/kapasitas/fasilitas yang dimiliki merupakan
tempat persinggahan (transit) sewaktu keberangkatan
dari tempat kedudukan menuju tempat tujuan
dan/ atau sewaktu kepulangan dari tempat tujuan
menuju tempat kedudukan.
33. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional
yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
34. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya
disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan satu atau
beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan
bidang tugasnya.
35. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
36. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk
melaksanakan sebagian kewenangan penggunaan
anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan
fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah.
37. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
38. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DPA adalah dokumen yang memuat
pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan
sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna
anggaran/ pengguna barang.
39. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang
selanjutnya disingkat DPPA adalah dokumen yang
memuat perubahan pendapatan, perubahan belanja
dan perubahan pembiayaan yang digunakan sebagai
dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna
anggaran/ pengguna barang.
40. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah
uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang
diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk
membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan
kerja, yang tidak mungkin dilakukan melalui
mekanisme pembayaran langsung.
41. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS
adalah mekanisme pembayaran dari Bendahara
Pengeluaran kepada rekanan atau pihak ketiga.
42. Non Struktural adalah Fungsional Umum dan/ atau
ASN Struktural yang tidak memiliki Jabatan Fselon.
43. Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah yang selanjutnya disingkat dengan UPTD
RSUD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi.
44. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya
disingkat dengan Direktur RSUD adalah Direktur
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi
DAN PERUBAHAN LAINNYA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2021
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 8 TAHUN 2022
16 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN
KEGIATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pedoman umum pelaksanaan kegiatan diperlukan
sebagai acuan pelaksanaan dan dasar
pengendalian/evaluasi pelaksanaan kegiatan yang
dilaksanakan di perangkat daerah;
b.bahwa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor19
Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Kegiatan
di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri perlu dilakukan
penyesuaian khususnya terkait ketentuan pengelola
keuangan daerah, pembayaran dan kelengkapan Surat
Pertanggungjawaban (SPJ) Belanja, sehingga perlu
dilakukan perubahan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Kediri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota
Kediri;
Mengingat :1. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 4. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011; 5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor : 22/PRT/M/2018 ; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 9. Peraturan Walikota Kediri Nomor 19 Tahun 2021
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Kediri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota
Kediri; yaitu: Diantara ayat (8) dan ayat (9) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni
ayat (8A) dan ayat (17) huruf a diubah (8a) Dalam hal PA/KPA menetapkan PPTK untuk merangkap sebagai Pejabat
Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa maka PPTK
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan
melaksanakan penandatanganan kontrak, menetapkan tim pendukung,
menetapkan tim ahli atau tenaga ahli, dan menetapkan Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. 17 a ASN pangkat paling rendah Golongan II/c atau yang setara;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
mengubah Peraturan Walikota
Kediri Nomor 19 Tahun 2021
jumlah 20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2022 NOMOR 474
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TERNATE
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko yang merupakan salah satu unsur dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; bahwa dalam rangka melaksanakan penilaian risiko secara komprehensif di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan Pedoman Manajemen Risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko;
Undang–Undang Nomor 11 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Walikota Ternate Nomor 22 Tahun 2018;
(1) Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penerapan manajemen risiko di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
(2) Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan, kinerja, dan efektivitas pengendalian intern melalui penerapan manajemen risiko.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Peraturan Walikota Ternate Nomor 73 Tahun 2017
70 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Tahun Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 2854);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangean Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 658);
21. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 5);
22. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bengkulu Nomor 02);
23. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 20), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan walikota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 2);
STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 25 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran
2022 (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 25)
71 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat