Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Depok Tahun 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 82 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Depok Tahun 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 62
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pengelolaan keuangan di desa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan,
profesional, efektif efisien, bersih serta bebas dari kolusi,korupsi dan nepotisme sehingga dapat mewujudkan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan
masyarakat di desa;
b. bahwa sebagai bentuk dukungan dan upaya pemerintah desa dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi dilingkungan pemerintahan desa, diperlukan
kebijakan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintahan daerah, diperlukan upaya
nyata pengimplementasiannya sampai pada pengelolaan keuangan di desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan
Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintahan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Pelaksanaan Transaksi Non Tunai,Pembinaan dan Pengawasan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
-
-
10 Halaman dan Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Kemantren
ABSTRAK:
Bahwa Kemantren berkedudukan sebagai perangkat daerah sekaligus penyelenggara urusan pemerintahan umum yang berperan besar dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pelayanan publik; bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kemantren, maka perlu melaksanakan evaluasi dan penilaian kinerja kemantren; bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, setiap tahun Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap kinerja kecamatan dan kelurahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.
Materi pokok : Pelaksanaan, Penetapan dan Pengumuman, dan Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
Mencabut Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 382 Tahun 2022 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Kemantren.
Jumlah halaman : 6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu mengatur pedoman pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; b. bahwa Peraturan Walikota Kediri Nomor 13 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Mengingat: 1. Undang–Undang Nomor Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 2. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PEMBENTUKAN LKK, KEPENGURUSAN LKK, TUGAS DAN FUNGSI LKK, JENIS LKK, FORUM LPMK DAN FORUM RT/RW, WEWENANG, KEWAJIBAN, DAN HAK LKK, TATA KERJA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENDANAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Kelurahan dan Kemantren Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi dari pemerintah maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu melaksanakan pelayanan publik yang mudah dan terjangkau; bahwa untuk melaksanakan pelayanan publik yang mudah dan terjangkau secara efektif dan efisien, diperlukan penggunaan layanan berbasis teknologi informasi.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Materi pokok : Jenis Pelayanan, Tata Cara Pelayanan, Tahapan Pelayanan, Tanda Tangan Elektronik, Pendelegasian Wewenang dan Fasilitas Penyelenggaraan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Mencabut Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 95 Tahun 2010 tentang Mekanisme Teknis Pelayanan di Kelurahan dan Kecamatan Kota Yogyakarta dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kelurahan dan Kemantren Berbasis Elektronik.
Jumlah Halaman : 17 HLM; Lampiran : 18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2023
PERWALI Kota Banjar No. 77 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
pedoman - pelaksanaan - kegiatan - pembangunan - sarana - dan - prasarana - kelurahan - dan - pemberdayaan - masyarakat - di - kelurahan
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 30, BD 2023/30
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran DAU Tambahan dan Pemda berkewajiban mengalokasikan anggaran dalam APBD Dan agar kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan terlaksana dengan baik, tertib administrasi dan tepat sasaran, perlu pedoman pelaksanaan kegiatan yang diatur dalam Perwali agar memiliki landasan dan kepastian hukum maka perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 18 Tahun 2018; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021; Perlemkeb Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 3 Tahun 2021; . Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022; Perda No. 5 Tahun 2004; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2021; Perda No. 7 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2021; Perwali No. 96 Tahun 2022.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kegiatan, Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
Peraturan Wali Kota Nomor 77 Tahun 2021 dicabut.
19 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 22.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang DESA RAMAH PEREMPUAN DAN PEDULI ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa desa ramah perempuan dan peduli anak merupakan salah satu upaya dalam rangka percepatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di
Kota Denpasar sesuai dengan visi Walikota Denpasar Vasudhaiva Kutumbakam untuk mewujudkan Kota Denpasar yang ramah perempuan dan peduli anak;
b. bahwa dengan masih terdapatnya berbagai permasalahan terkait perempuan dan anak di Kota Denpasar, maka perlu adanya upaya strategis untuk
memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan perempuan dan anak perlu pengaturan yang komprehensif mengenai desa ramah perempuan
dan peduli anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Desa Ramah
Perempuan dan Peduli Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018
Ketentuan Umum,Indikator Desa Ramah Permepuan dan Peduli Anak,Strategi Desa Ramah dan Peduli Anak,Partisipasi Masyarakat,Pembinaan,Pengawasan,dan Pelaporan,
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
-
-
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 10 Tahun 2023
PENGURANGAN POKOK PAJAK, PENGHAPUSAN DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Pokok Pajak, Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya kehidupan ekonomi yang balk bagi masyarakat tanpa membedakan status sosial dan ekonomi, Pemerintah Daerah perlu melakukan intensifikasi dan eksentifikasi Pajak Daerah dengan membebankan insentif kepada masyarakat berupa pengurangan pokok pajak, penghapusan dan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pemerintah Daerah membebankan kompensasi kepada masyarakat berupa pengurangan pokok pajak, penghapusan dan pembebasan denda pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemenntah Pusat dan Pemenntahan Daerah, Walikoota dibebankan kewenangan untuk membebankan pengurangan pokok pajak, penghapusan dan pembebasan sanksi admmistratif berupa denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengurangan Pokok Pajak, Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemenntah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Dalam Peraturan Walikota (PERWALI) ini diatur tentang: Pengurangan Pokok Pajak, Penghapusan dan pembebasan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 diberikan dalam rangka rangkaian Intensifikasi dan Ekstensifikasi tunggakan Pajak Daerah serta optunalisasi pendapatan asli daerah dan sektor Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Tomohon Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peran dan Kewenangan Kelurahan Dalam Penanganan dan Pencegahan Stunting
ABSTRAK:
a. bahwa Stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multidimensi dan tidak hanya disebabkan oleh faktor gizi buruk yang dialami oleh ibu hamil dan anak balita, sehingga perlu dilakukan upaya penanganan dan pencegahan Stunting melalui intervensi paling menentukan pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Daerah; b. bahwa dalam rangka meningkatkan peran Kelurahan dalam penanganan dan pencegahan Stunting di Daerah secara efektif, efisie, dan terkoordinasi, perlu diatur mengenai peran dan kewenangan Kelurahan dalam penanganan dan pencegahan Stunting; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peran dan Kewenangan Kelurahan dalam Penanganan dan Pencegahan Stunting.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 72 Tahun 2021.
Peran dan Kewenangan Kelurahan Dalam Penanganan dan Pencegahan Stunting
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat